Eksekusi mati terhadap Buruh Migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi kembali terjadi. Eksekusi mati dilakukan hari ini Kamis, (16/4/2015) menimpa Karni binti Medi Tarsim, buruh migran yang berasal dari Brebes Jawa Tengah. Staf Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Dwi Hartanto, mengkonfirmasi pada CNN Indonesia bahwa seorang buruh migran atas nama Karni telah dieksekusi di Arab Saudi baru saja.
“Kami belum dapat jam pastinya, tapi ia dieksekusi atas kasus pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun beberapa tahun lalu,” ujar Dwi sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Karni dieksekusi mati karena membunuh anak majikan yang berusia 4 tahun ketika anak tersebut sedang tidur dan ditinggal kerja orang tuanya. Kasus pembunuhan oleh Karni menyebabkan kematian dua orang lain. Penyebabnya, setelah mengetahui kematian sang anak, majikan laki-laki (ayah korban) pulang dalam kondisi panik menabrak empat orang dan dua diantaranya tewas.
Sebelumnya Konsulat Jendral RI di Jeddah, Dharma Kirty, pada Kamis (5/2/2015) pernah mengatakan bahwa WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi sebanyak 13 orang. Dua dari 13 WNI berada dalam kritis karena segera dihukum mati. Dua orang dimaksud adalah Siti Zainab yang dieksekusi Selasa lalu dan Karni yang dieksekusi hari ini.
Terpidana hukuman mati sebenarnya memiliki hak umum berupa pemaafaan dari Raja Arab dan hak khusus berupa pemaafaan dari keluarga. Hukum Qisas di Arab Saudi berlaku untuk kasus pembunuhan dan narkotika. Kasus pembunuhan, terpidana masih mempunyai peluang untuk mendapat maaf dari keluarga, sedangkan kasus narkotika tidak ada peluang untuk mendapat maaf.
Dharma Kirty sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, mengungkapkan jika di tahun 2015 pemerintah Arab Saudi telah menjatuhkan 19 qisas pada warga negara asing dan warga negara Arab Saudi yang terjerat kasus narkoba dan pembunuhan.