Panduan Perlindungan TKI untuk Perangkat Desa

Author

 

Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa

Desa memiliki keunikan masing-masing, termasuk pada karakteristik sosial ekonomi masyarakatnya. Isu atau persoalan yang berkembang di setiap desa bervariasi tergantung faktor sosial budaya sebagai faktor penentu situasi terebut. Migrasi ketenagakerjaan pun tidak terjadi di setiap desa, bahkan di satu kabupaten yang sama. Karakteristik yang berbeda tersebut adalah salah satu tantangan untuk mensosialisasikan atau menerapkan perlindungan migrasi ketenagakerjaan.

Perbedaan karakteristik tersebut menjadikan tidak semua desa memerlukan –secara praktis– model atau sistem perlindungan migrasi ketenagakerjaan ke luar negeri. Fakta lainnya, banyak perangkat desa kantong buruh migran Indonesia (BMI) yang meski akrab dengan aktivitas migrasi ketenagakerjaan tetapi tidak mengetahui secara terperinci mengenai kaidah dan pokok-pokok perlindungan buruh migran, serta kemungkinan peran desa untuk melindungi warga yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja.

Berikut ini adalah pokok pengetahuan dan panduan teknis yang dapat diacu oleh desa untuk mempelajari persoalan migrasi ketenagakerjaan dan perlindungan BMI.

  1. Pemerintah desa perlu mempelajari peraturan-peraturan pokok yang mengatur penempatan dan perlindungan buruh migran, seperti Undang-undang, peraturan pemerintah (PP), dan Peraturan menteri (Permen). Aturan pokok yang mengatur migrasi ketenagakerjaan ke luar negeri, antara lain: (1). Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang No 20 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO nomor 138 tentang usia minimum bekerja; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang ratifikasi konvensi ILO Nomor 105 tentang penghapusan kerja paksa; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor per.07/men/v/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor per.023/men/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor per.14/men/IX/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; dan Undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  1. Memeriksa izin operasi calo/agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di Desa. Izin perekrutan hanya diberikan untuk satu kawasan kota/kabupaten oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Calo tidak diperkenankan merekrut calon TKI dari luar kabupaten penugasan.
  1. Periksa cara kerja dan catatan pemberangkatan oleh PPTKIS, agen atau calo yang hendak merekrut warga Anda.
  1. Mintalah warga yang hendak meminta surat pengesahan surat-surat migrasi ketenagakerjaan untuk memeriksa lowongan atau permintaan tenaga kerja (job order) di Dinas Tenaga Kerja setempat.
  1. Buatlah daftar PPTKIS, calo atau agen yang dianggap membahayakan atau tidak memenuhi prosedur penempatan berdasarkan pengalaman desa.
  1. Sosialisasikan daftar hitam PPTKIS dan Calo kepada calon atau warga yang akan bermigrasi.
  1. Catat secara terperinci Informasi PPTKIS, calo dan Agen sebelum pemberangkatan. mintalah PPTKIS untuk menyerahkan informasi terbaru setelah calon TKI ditempatkan di luar negeri. Informasi dapat berupa kontak, majikan, dan jenis pekerjaan.
  1. Buatlah Peraturan Desa yang mengikat pelaksanaan penempatan dan pengawasan TKI di tingkat desa dan sosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat.
  1. Bentuklah komunitas mantan buruh migran untuk pengembangan kapasitas dan ekonomi untuk pemberdayaan.
  1. Jangan ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian atas indikasi perdagangan manusia yang dilakukan oleh PPTKIS sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
  1. Susunlah standar prosedur operasional pelayanan penempatan dan penanganan TKI di Level desa yang memuat pula tentang sistem tanggap darurat penanganan kasus.
Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.