Berita

Diskusi Desa Tentang Perlindungan TKI Cilacap

Author

Suasana saat beberapa pegiat Forum Warga Buruh Migran Cilacap berdiskusi tentang perlindungan TKI di level desa
Suasana saat beberapa pegiat Forum Warga Buruh Migran Cilacap berdiskusi tentang perlindungan TKI di level desa

Kamis, 30 Agustus 2012, Lakpesdam NU Cilacap bersama dengan Forum Warga Buruh Migran Cilacap dan Pemerintah Desa di Kecamatan Nusawungu berencana mengadakan Diskusi Kampung Buruh Migran di Balai Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu. Diskusi tersebut mengambil tema “Peran Pemerintah Desa dalam Perlindungan Buruh Migran Cilacap.

Diskusi tersebut  akan melibatkan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Cilacap, Buruh migran Cilacap dan keluarganya serta Pemerintah Desa. Melalui inisiatif Balegda, Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) perlindungan buruh migran sudah ada di Kabupaten Cilacap sejak beberapa bulan yang lalu. Namun sampai saat ini Raperda tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Khazam Bisri, Direktur Lakpesdam NU Cilacap mengatakan jika RAPERDA tersebut minim dilakukan pembahasan di masyarakat, dikhawatirkan isinya tidak bisa menjawab persoalan yang ada dan tidak sesuai keinginan masyarakat buruh migran Cilacap.

“Masyarakat umum, terutama komunitas buruh migran perlu beritahu dan dilibatkan dalam penyusunan materi raperda, agar persoalan yang ada sekarang bisa terjawab,” ungkap Khazam

Terkait dengan tema peran desa dalam perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Khazam mengatakan desa menjadi pintu pertama perekrutan tenaga kerja luar negeri. Peran desa dalam perlindungan sampai saat ini masih sangat minim. Desa hanya mempunyai kewenangan dalam pengurusan dokumen KTP, KK, dan surat izin suami atau orangtua yang harus diketahui pemerintah desa. Pada konteks pengurusan dokumen tersebut, kebanyakan desa juga belum memperhatikan aspek perlindungan dalam pelayanan publik dokumen TKI.

“Selain membahas tentang RAPERDA Perlindungan Buruh Migran Cilacap, acara ini juga bertujuan menemukenali persoalan buruh migran di desa, mengajak pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek perlindungan dalam pelayanan publik dokumen TKI di Cilacap, serta mengajak komunitas buruh migran di desa dan masyarakat untuk bersama-sama mengatasi persoalan buruh migran Cilacap dan mendorong Pemerintah Desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) perlindungan Buruh Migran,” lanjut Khazam.

Acara tersebut akan melibatkan ratusan buruh migran Cilacap dan keluarganya di Kecamatan Nusawungu dan 10 Pemerintah Desa di Kecamatan Nusawungu.

Satu komentar untuk “Diskusi Desa Tentang Perlindungan TKI Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.