Perlakuan Kasar Pejabat BNP2TKI Pada Pendamping TKI

Author

Kasus Wanikah BT Tokib mengendap 2 tahun di BNP2TKI, alih-alih mengupayakan mediasi untuk penyelesaian, Suwarji, Kasubdit Perlindungan BNP2TKI justru membela PT Trisula dan mengusir pendamping Wanikah BT Tokib dari SBMI
Kasus Wanikah BT Tokib mengendap 2 tahun di BNP2TKI, alih-alih mengupayakan mediasi untuk penyelesaian, Suwarji, Kasubdit Perlindungan BNP2TKI justru membela PT Trisula dan mengusir pendamping Wanikah BT Tokib dari SBMI

Suwarji, Kasubdit Timur Tengah Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI bersikap kasar kepada Hariyanto dan Mohammad Jihun Hidayat saat mediasi kasus TKI Wanikah BT Tokib di Lantai 2 Gedung BNP2TKI (09/10/13). Alih-alih mengupayakan mediasi untuk penyelesaian, Suwarji, Kasubdit Perlindungan BNP2TKI justru membela PT Trisula dan mengusir pendamping Wanikah BT Tokib dari SBMI.

“Sempat menunggu hampir 2 jam untuk mediasi, Kami justru mengetahui Bos PT Trisula sudah ada duluan di ruangan Kasubdit Perlindungan BNP2TKI. Mediasi pun berlangsung sangat tidak sehat, dimana Suwarji lebih membela PT.Trisula dari pada melihat posisi kasus secara obyektif mengikuti ketentuan hukum yang ada,” papar Hariyanto

Erna Murniaty Ketua Dewan Pimpinan Pusat SBMI menyayangkan sikap kasar Suwarji. Sebagai pejabat publik yang menjadi mediator kasus TKI seharusnya Ia bersikap netral dan memahami ketentuan hukum yang seharusnya dijalankan.

“Pak Suwarji seharusnya bisa memahami apa itu kuasa subtitusi, bahwa Hariyanto memang sudah disetujui keluarga korban (TKI Wanikah BT Tokib) untuk ditambahkan sebagai pemegang kuasa bersama pemegang kuasa sebelumnya (Mohammad Jihun Hidayat) yang juga anggota SBMI, seharusnya hal semacam ini tidak harus dipermasalahkan, lebih-lebih disikapi dengan tindakan dan ucapan kasar dari seorang pejabat publik.” tutur Erna Murniaty.

Menyikapi hal tersebut DPN SBMI akan melaporkan pelayanan buruk Kasubdit Perlindungan BNP2TKI ke Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, DPN SBMI juga akan melaporkan Suwardi ke Polda Metrojaya atas perlakuan tidak menyenangkan (KUHP pasal 341) kepada Tim SBMI pendamping TKI a.n Wanikah BT Tokib.

“Lebih jauh upaya yang akan ditempuh SBMI adalah mengajukan gugatan Class Action untuk Presiden SBY di MA, terkait semakin banyaknya kasus perdanganan orang yang tidak segera ditangani pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus perlakuan kasar Suwardi kepada Hariyanto adalah potret bagaimana pejabat publik sudah tidak menjalankan kode etik mediasi dan justru lebih berpihak pada pihak swasta atau jasa komersial PPTKIS.” Pungkas Erna Murniaty.

PPTKISKUHP 341

Satu komentar untuk “Perlakuan Kasar Pejabat BNP2TKI Pada Pendamping TKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.