Publikasi Kajian PantauPJTKI, Infest Yogyakarta Adakan Diskusi Publik

Author

Infest Yogyakarta bersama dengan Yayasan Tifa dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadakan diskusi publik kajian pemantauan PPTKIS oleh pekerja migran pada Selasa, 11/12/2018, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari kajian terhadap pemantauan PPTKIS oleh pekerja migran melalui platform www.PantauPJTKI.id yang diinisiasi oleh Infest Yogyakarta pada tahun 2013.

Diskusi publik terhadap hasil kajian pemantauan PPTKIS dilakukan agar masyarakat luas turut memahami persolan perekrutan yang menimpa pekerja migran dan sekaligus mendorong pengawasan oleh pemangku kebijakan. Diskusi menghadirkan Nisrina Muthahari, pegiat Infest Yogyakarta yang memaparkan sejumlah temuan terkait dengan penilaian terhadap PJTKI/P3MI. Nisrina Muthahari memaparkan beberapa persoalan terkait dengan pengawasan terhadap PJTKI/P3MI meliputi metodologi evaluasi, akuntabilitas dan transparansi, partisipasi masyarakat dan sumber daya pengawasan.

Lahirnya PantauPJTKI juga dilatarbelakangi karena kekosongan informasi mengenai aktor penempatan. Selain itu PantauPJTKI juga dihadirkan untuk membuat pekerja migran bersuara dan menggali pengalaman PMI dalam proses migrasi. Nisrina juga memaparkan bagaimana persepsi pekerja migran terhadap PJTKI/P3MI sebagai aktor penempatan yang menempatkan mereka.

“Persepsi pekerja migran terhadap kinerja PPTKIS jika dijumlahkan datanya 39,07% menjawab buruk,” ujar Nisrina.

Hariyanto, Ketua SBMI, yang juga narasumber dalam diskusi publik ini memaparkan tentang bagaimana penempatan pekerja migran sampai hari ini masih didominasi oleh swasta. Peran PPTKIS sangat tinggi dalam UU 39/2004 (yang menjadi rujukan dalam penyusunan PantauPJTKI) mulai dari proses dokumentasi, pembuatan indentitas dam minim sekali melibatkan pekerja migran. Perspektif PJTKI saat itu ingin memperbanyak penempatan, tapi tidak berjalan lurus dengan mekanisme perlindungan yang ada.

“Persepektif yang digunakan saat itu oleh PPTKIS adalah berorientasi ke pasar dan lebih mengutamakan penempatan daripada perlindungan,” kata Hariyanto.

Narasumber terakhir adalah Roy Salam dari Indonesia Budget Center (IBC) yang memaparkan mengenai transparani dalam ruang pengawasan PPTKIS. Menurut Roy, jika dilihat dari perspektif UU 18/2017 tentang PPMI aspek transparansi sangat ditempatkan, bagaimana prinsip-prinsip dalam penempatan dan perlindungan ditingkatkan dan masuk dalam asas. Tantangannya, menurut Roy, adalah memastikan unit-unit pemerintah bekerja sesuai dengan mandat UU 18/2017. Roy juga menyinggung mengenai transparansi anggaran di Kementerian apakah memadai atau tidak dan memastikan pengeluaran anggaran yang berkualitas.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.