Pekerja Migran dengan Permit Outsourcing Diharuskan Pulang atau Tukar Majikan

Author

Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia telah mengumumkan bahwa layanan jasa alih daya(outsourcing) atau perkhidmatan syarikat outsourcing akan diberhentikan terhitung 31 Maret 2019. Majikan yang mempunyai pekerja pemegang permit outsourcing diberikan waktu hingga 31 Maret 2019 untuk mengurus pekerjanya. Majikan diharuskan mengurus pekerjanya  ke arah penghentian layanan outsourcing dan menyusun kembali struktur perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan diharuskan memulangkan pekerjanya yang masih mempunyai Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) atau permit kerja outsourcing paling lambat tanggal 15 Maret 2019 lalu. Dalam surat yang dirilis oleh KDN tertanggal 21 Februari 2019 disebutkan bahwa bagi pekerja yang tidak melakukan proses tukar majikan, permit kerja outsourcing yang ada (meskipun masih aktif) akan diakhiri secara otomatis dalam sistem.

Dengan dikeluarkannya keputusan dari KDN tersebut, pekerja migran yang memegang permit kerja outsourcing akan berstatus tidak berdokumen (PATI) apabila mereka tetap tinggal di Malaysia. KDN menyarankan majikan pekerja migran pemegang permit outsourcing memulangkan pekerjanya agar majikan dan pekerja terhindar dari tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tulisan ini ditandai dengan: outsourcing PMI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.