Berita

Pemdes Krasak Gelar Pelatihan Paralegal untuk Buruh Migran

Author

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menyelenggarakan Pelatihan Paralegal untuk para mantan TKI asal Desa Krasak (1-2/10/2016). Sejumlah 25 orang mantan buruh migran dari Arab Saudi, Abu Dhabi, Qatar, Kuwait, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan, selama dua hari digembleng untuk mengenal dan mempelajari sejumlah peraturan terkait TKI dan lebih detil mempelajari Undang-undang No. 39 tahun 2004 tetang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Wardono selaku Kepala Desa/Kuwu Desa Krasak menyampaikan animo warganya yang memilih bekerja ke luar negeri sebagai TKI masih cukup besar. Oleh sebab itu melalui anggaran pemberdayaan masyarakat dari Anggaran Dana Desa (ADD), Pemdes di tahun 2016 mengalokasikan anggaran untuk pelatihan paralegal untuk buruh migran. Trisnaeti, mantan TKW Singapura yang merupakan salah satu peserta pelatihan mengaku senang mengikuti pelatihan.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat untuk para TKI maupun keluarganya karena banyak pengetahuan yang sebelum saya belum tahu jadi paham dengan pelatihan ini. Pengetahuan ini akan saya bagi ke lingkungan sekitar rumah atau kekeluarga agar yang ingin bekerja sebagai TKI tidak menjadi korban, “ungkap Trisnaeti.

Sementara itu ketua SBMI Indramayu, Juwarih, menyampaikan bahwa Pemdes Krasak patut diberi apresiasi karena sudah peduli terhadap TKI. Ini dibuktikan dengan kemauan Pemdes untuk mengalokasikan anggaran pelatihan Paralegal untuk Buruh Migran Indonesia.

“Harapan saya Pemdes Krasak bukan hanya di tahun ini saja mengalokasikan anggaran untuk buruh migran. Tahun-tahun berikutnya desa sebaiknya juga bersedia untuk mengalokasikan pemberdayaan masyarakat di sektor buruh migran agar bisa menjadi contoh untuk desa-desa lain di Kabupaten Indramayu,” ujar Juwarih.

Dalam pelatihan tersebut peserta yang semuanya berasal dari warga desa krasak menghasilkan rencana tindak lanjut akan menyampaikan usulan ke Pemerintah Desa Krasak membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Perdes Perlindungan TKI).

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.