Berita

Malaysia Deportasi 1.955 TKI NTB

Author

Ilustrasi oleh Alamsyah Muhammad
Ilustrasi oleh Alamsyah Muhammad

Sebanyak 1.955 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) sejak Januari sampai dengan September 2011 telah dideportasi Pemerintah Malaysia. Demikian ungkap Kepala Bidang Perencanaan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Zainal di Mataram kemarin seperti dikutip Suara NTB.

Menurut Zainal, ribuan TKI NTB itu dideportasi itu karena kontrak kerja telah berakhir namun belum berkenan untuk pulang. Mereka dipulangkan karena berada di Malaysia tanpa dokumen resmi, dan alasan lainnya yang mengharuskan mereka dipulangkan ke negara asalnya. Namun, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi itu relatif berkurang, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana TKI asal NTB yang dideportasi dari Malaysia selama 2008 tercatat sebanyak 5.592 orang, selama 2009 sebanyak 4.222 orang, dan selama 2010 sebanyak 3.232 orang dan terakhir ini selama 2011 sejak Januari-September, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi Malaysia tercatat sebanyak 1.955 orang.

Dijelaskan pula sampai akhir tahun ini diyakini masih ada TKI NTB yang dideportasi, tetapi diperkirakan tidak mencapai 3.000 orang. Hal itu terlihat dari data penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini,’’ ujar Zainal yang juga menjabat Sekretaris Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB.

LTSP merupakan proyek percontohan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam upaya pembenahan kepengurusan administrasi calon TKI. Pelayanan administrasi calon TKI lebih dipercepat karena semua dokumen bisa diselesaikan di satu kantorini. Berbeda dengan sebelumnya yang harus mendatangi beberapa instansi sehingga prosesnya lebih lama dan butuh biaya lebih besar.

Dengan adanya LTSP NTB itu, jumlah TKI yang ditempatkan di berbagai negara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahun.

LTSP mencatat pada tahun 2007 jumlah TKI yang bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 43.134 orang dan mulai 2008 atau setelah beroperasinya LTSP NTB jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri mencapai 52.273 orang, dan 53.731 orang di 2009 serta sebanyak 56.150 orang di 2010 (laki-laki sebanyak 37.405 orang dan perempuan 18.745 orang).

Menurut Zainal, setiap TKI NTB yang dideportasi akan dimintai keterangannya di LTSP guna mengetahui penyebabnya. ‘’Kasus deportasi TKI asal NTB itu sudah menjadi kegiatan rutin setiap bulan, bahkan terkadang setiap dua minggu sekali, dan para TKI NTB yang dideportasi itu juga mengaku kecewa dengan upah kerja yang tidak sesuai janji majikannya,’’ ungkapnya.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.