Menolak Hukuman Mati untuk Menyelamatkan Buruh Migran

Author

Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati

Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, semua pelaku kejahatan berat di wilayah hukum Indonesia akan dihukum mati. Kebijakan ini akan jadi bumerang bagi Indonesia karena telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang mengatur hak hidup, seperti deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Pasal 28 A Undang Undang Dasar 1945 bahkan menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.  Dari 193 negara dunia, 129 negara telah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya,  dan hanya 68 negara yang masih belum memberlakukan penghapusan hukuman mati

Persoalannya pada saat ini ada 278 buruh migran di luar negeri yang nyawanya terancam hukuman mati. Presiden Jokowi di beberapa media mengatakan bahwa hukuman mati adalah kedaulatan negara, sehingga tidak bisa ganggu gugat. Sikap Jokowi yang tetap memberlakukan hukuman mati terhadap 8 orang warga negara asing pengedar narkoba, akan menjadi bumerang bagi Indonesia dalam melakukan upaya diplomatik dalam penyelamatan 278 buruh migran di luar negeri.

Bagaimana negara-negara luar akan mengabulkan upaya pembebasan hukuman mati bagi buruh migran, jika Indonesia sendiri masih memberlakukan kebijakan hukuman mati. Tidak heran jika kemudian Arab Saudi langsung mengeksekusi mati Siti Zaenab dan Karni tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perwakilan Pemerintah.

Sama halnya dengan sanksi hubungan sosial dalam masyarakat, begitu juga sanksi diplomatik dalam hubungan antar negara. Sungguh tidak masuk akal jika pemerintah tetap memberlakukan kebijakan ini. Hasil survei PBB dari 1998 hingga 2002 tentang korelasi antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan menyebutkan hukuman mati tidak lebih baik daripada hukuman seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Jika pemerintah ingin agar buruh migran selamat dari hukuman mati, keputusan tegas pemberlakuan hukuman mati bukanlah kebijakan yang tepat. Jika pemerintah ingin menyelamatkan 278 buruh migran yang terancam hukuman mati, maka pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan hukuman mati di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu pemerintah lakukan untuk menyelamatkan 278 buruh migran :

1. Harmonisasi peraturan-peraturan yang bertentangan dengan pasal 28 A UUD 1945 dan konvensi internasional yang sudah diadopsi.
2. Melakukan tekanan kepada negara-negara yang akan memberlakukan hukuman mati melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Membuat Bilateral Agreement dengan negara-negara tujuan penempatan buruh migran, dengan memasukkan aspek-aspek hak asasi manusia.
4. Merevisi pola rekrutmen calon buruh migran yang melimpahkan kewenangan luas kepada PPTKIS/PJTKI.
5. Menyiapkan calon buruh migran terampil sebelum ditempatkan ke luar negeri.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.