Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara dalam suatu periode waktu tertentu dan tujuan tertentu. Dokumen visa diterbitkan oleh otoritas negara tujuan melalui kedutaan atau perwakilan mereka di Indonesia.
Walau Indonesia sudah memiliki perjanjian bebas visa dengan beberapa negara di Asia Pasifik termasuk Hong Kong, namun visa tersebut hanya berlaku untuk kunjungan wisata dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bekerja.
Sesuai kegunaannya,visa di Hong Kong memiliki beberapa macam jenis yaitu visa turis atau wisata (1-3 bulan), visa bisnis (3-6 bulan), visa pelajar (sesuai dengan lama masa studi), dan khusus untuk BMI yang bekerja di Hong Kong, pemerintah Hong Kong memberikan visa kerja selama dua tahun. Dimana 2 atau 3 bulan menjelang visa tersebut habis, kawan-kawan BMI diharuskan mengajukan perpanjangan visa kerja yang baru untuk masa dua tahun ke depan.
Jika sudah mengurus visa kerja yang baru, periksalah visa yang ditempel pada paspor. Apakah visa tersebut berlaku selama dua tahun ataukah hanya satu hari, dua hari atau hanya beberapa bulan. Jangan sampai visa yang diberikan oleh Imigrasi tidak sesuai dengan masa kontrak kerja kita selama dua tahun, kecuali memang masa berlaku paspor kita tidak mencukupi visa kerja dua tahun (habis masa berlaku paspor sebelum habis kontrak).
Jika terjadi hal tersebut (habis masa berlaku paspor sebelum habis kontrak), kita sendiri yang akan repot. Hal ini terjadi pada diri saya sendiri, saat Agustus 2016, saya mengajukan perpanjangan kontrak kerja selama dua tahun. Pada September 2016, baik paspor maupun visa saya sudah beres.
Tanpa memeriksa visa terlebih dahulu, pada Desember 2016 saya pergi liburan ke Macau, namun saat memasuki pemeriksaan Imigrasi Hong Kong petugas membawa saya ke ruangan lain dan mengatakan telah Overstay selama 3 bulan. Jelas saya sangatlah kaget dan tetap membela diri tidak Overstay, karena pada Agustus 2016 sudah mengurus visa kerja yang baru. Tetapi petugas Imigrasi tetap tidak mengijinkan saya untuk melanjutkan perjalanan ke Macau. Tiket yang sudah saya beli akhirnya hangus.
Rasa kesal dan kecewa pasti ada, akhirnya saya memilih pulang. Sesampai di rumah saya periksa kembali visa dengan teliti dan ternyata saat mengurus visa kerja yang baru, Imigrasi hanya memberikan visa masa berlaku satu hari. Jelas saja saya ditolak oleh Imigrasi karena memang sudah tidak memiliki visa.
Dua hari kemudian saya datang ke Imigrasi Wanchai lantai 3 counter nomer 7. Kepada petugas saya mengatakan bahwa Imigrasi salah dalam memberikan visa yaitu visa dengan keterangan tidak berlaku (Void). Setelah diperiksa oleh petugas, saya mengisi ulang form pengajuan visa. Setelah menunggu hampir satu jam, petugas memanggil saya bahwa visa sudah beres. Di sini saya menolak untuk membayar lagi, karena saya sudah dirugikan tiket ke Macau hangus. Petugas pun meminta maaf atas keteledorannya dan saya tidak membayar biaya mengurus visa sebesar $190.
Bagi teman-teman BMI di Hong Kong, periksalah kembali visa anda saat setelah memperpanjang kontrak. Jangan sampai anda mendapatkan visa dengan keterangan tidak berlaku (void).
Selamat siang,
Mohon info admin.
Ada tman saya exp HK 6 tahun (cewe) Skrang berada di Indonesia.
Ditawari kerja di Hongkong scra langsung oleh majikan yg berbeda. Apakah bisa untuk proses langsung tnpa melalui PT ?
Prosesnya bagaimana ?
Saya hendak bertanya, apakah memungkinkan kita mendapatkan ijin tinggal selama 3 bulan (relatives Permits) di HK ? Mengingat saya membawa serta Orang Tua saya karena memang tergantung sama saya. Selama ini yang kami lakukan setiap bulan kami pergi ke Macao hanya untuk sekedar memperpanjang ijin tinggal (1 bulan). Apakah bisa saya mendapatkan Relatives Permits tersebut untuk orang tua saya ? Terima Kasih
Selamat pagi..terima kasih informasinya buat BMI..saya mau bertanya kalo.saya visa dihongkong akan berakhir bulan agustus 2020 ini dan saya berencana akan pulang ke Indonesia bulan juli tahun 2021..apakah tidak masalah kalau saya ke macau tgl 28 bulan januari tahun ini??karena saya berencana juga dimajikan saya ini perpanjang kontrak.Terima kasih sebelumnya?
Enggk mbak kalau masih ada Visa tinggal di HK tidak jd masalah intinya mbak priksa kapan visa terakhir habis Masa nya mbak , kalau nambah kontrak 2/3 Bulan sebelum nya kan mbak sudah mulai perpanjang ijin tinggal di sini, Saya juga suka bolak balik Macau hongkong Aman mbak asal lihat Visa nya Kita habis sampai kapan intinya
boleh minta info, apakah visa bekerja saat ini di macau hanya 28 hari/ 30 hari? Jika overstay 4 -6 hari apakah berlaku denda?
berapakah besaran denda overstay di Macau? apakah masih ada penyiksaan tanpa alasan di imigrasi Macau?
Mhn infonya mbk klo passport hbs berlaku sampe bln mei sedangkan. Visa tggal sampe bln april apakah hrs perpnjang passport dulu lalu extend visa
Maaf mau tanya krn sudah lama agency saya dadi bln
8 ngurus visa saya sampai hari ini koq belum jadi, visa saya habis bulan 9 tgl 18 2020 dan saya sudah memperpanjang kontrak kerja baru,,soalnya says takut klu saya pas keluar ada masalah,,terima kasih sebelumnya.
Dari bulan 9 tanggal 3 aku mau extend visa tapi imigrasi pulang gk susah extend visa kamu turn..dan besok saat aku ke sana pulang suruh nunggu tidak usah extend .Ini malah aku dapet kabar dari Agency bsok suruh ke imigrasi karena visa rijeck..itu artinya apa ya mbak..katanya aku di blacklist.. masalahnya apa aku tidak mencuri ataupun membunuh..data ku juga gk ilegal
Mbak sy novreka sy mau tanya saya mau ke imigirisen hari jumat tapi ttp.sebab visa saya habis tgl 5 bisok.sedangkan saya mau pulang indonesia saya dapat tiket tgl 13
Dan saya mau tanya berapa hari free visa kita boleh tinggal di hongkong
Visa saya sdah hbis masa berlaku nya,,saya sdah menyodorkan berkas satu bulan sebelum hbis TANGGAL nya visa,sampai sekarang visa blum turun katanya suruh tenang nggak apa apa lewat TANGGAL, saya blang ke ejen klau hbis tnggal visa berarti saya over stay, ejen blang nggak apa2,tpi saya takut ,saya krja dinegara orang,sya pnya keluarga, saya takut masuk penjara dan kena denda,,bisa minta solusi nya gimna,,,
slmat siang..sya mau tanya…bulan kemaren saya pulang karena visa saya d tolak imigrasi… dapt surat amplop merah stiker 3.. kira”bisa masuk hk lg tdk?