Pemerintah Malaysia kembali membuka program penempatan kembali (re-hiring) tahap 2 bagi pekerja migran tak berdokumen dengan mengeluarkan Enforcement Card (E-Card) atau dikenal dengan istilah E Kad sementara. Program ini telah dimulai sejak 15 Februari hingga 30 Juni 2017 dan hanya berlaku sampai 15 Februari 2018. KBRI Kuala Lumpur menegaskan bahwa program E Kad yang telah ditetapkan oleh pemerintah Malaysia sejak 15 Februari lhingga 30 Juni 2017 adalah kesempatan bagi pekerja migran tidak berdokumen untuk mendapatkan izin kerja yang sah (permit).
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, mengimbau kepada warga Indonesia di Malaysia yang tak berdokumen agar memanfaatkan program ini. Yusron mengimbau bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar harus memastikan dulu syarat-syaratnya terpenuhi.
“Ini kesempatan baik untuk mendapatkan permit. Namun, pastikan dulu syarat-syaratnya terpenuhi semua supaya tidak rugi. Sudah bayar, tapi gagal,” imbau Yusron.
Himbauan mengenai pendaftaran E Kad bagi pekerja migan ini disertai juga himbauan untuk mewaspadai calo. Maraknya penipuan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam Program E Kad di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar agar menghindari calo.
“Kepada teman-teman yang akan mendaftar, hati-hati terhadap penipuan. Hindari calo! Ingat, E-Kad hanya bisa dibuat di 12 kantor imigresen di wilayah semenanjung dan di kantor pusat di Putrajaya. E Kad itu gratis. Kalau ada yg menawarkan pembuatan E Kad di tempat lain, pasti penipuan,” jelas Koordinator Fungsi Konsuler, Yusron B Ambary.
E-Kad merupakan program pemutihan bagi pekerja asing tak berdokumen (kosong) agar bisa mendapat permit sementara untuk mendaftar re-hiring apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Adapun syarat-syarat utama untuk mendaftar program ini sebagaimana diumumkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada 13 Februari lalu adalah;
1. Mempunyai majikan
2. Tidak mempunyai catatan kriminal3. Lulus medikal
4. Tidak masuk dalam daftar dicurigai
5. Datang langsung dan tidak menggunakan jasa calo atau agen
6. Bukan pemegang kartu UNHCR
Sementara kategori pekerja asing tak berdokumen atau diistilahkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang layak mengikuti program ini adalah:
1. PATI yang tidak mempunyai paspor dan tidak ada bukti kemasukan pas/permit
2. PATI yang tidak mempunyai paspor tetapi mempunyai bukti kemasukan pas/permit.
3. PATI yang mempunyai paspor tetapi tidak mempunyai permit.
4. PATI yang tidak mempunyai paspor tetapi ada rekod (catatan) dalam sistem pembuatan permit, pas pelajar dan pas ikhtisas.
5. PATI yang tidak memiliki paspor tetapi terdaftar dalam program 6P.
(terlampir)
Dalam pembahasan program ini dengan Dirjen Imigrasi Malaysia, Selasa (28/2), kata Yusron, pemerintah Malaysia kembali menegaskan bahwa tidak akan ada lagi masa perpanjangan setelah masa berlaku E Kad berakhir pada 15 Februari 2018 nanti.
“Dirjen Imigrasi Malaysia kembali menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan setelah 15 Feb 2018. Setelah itu, pelanggar akan ditindak tegas dengan denda maksimal,” katanya.
Pak kenapa pati yg sudah jelas ada e kart tapi gak ada paspor terus pergi kedutaan untuk membuat paspor tapi pihak kedutaan mempersulit n gak mau memberikan paspor yg baru pada hal pihak kerajaan Malaysia sudah memberikan ijin untuk pati membuat permit,,,, tapi malah pihak dari KBRI mempersulitkan pati,,,,kalau sikap KBRI seperti ini kemana rakyat Indonesia harus bernaung
How to my passport