Layanan KTKLN Belum Mangkus dan Sangkil Bagi TKI

Author

Contoh KTKLN (sumber:http://bnp2tki.go.id)
Contoh KTKLN (sumber:http://bnp2tki.go.id)

Masyarakat bisa saja menilai tujuan menghadirkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah upaya pemerintah yang layak diapresiasi, namun apabila keberadaan KTKLN di lapangan justru memunculkan masalah baru, niatan yang semula baik bisa berubah menjadi momok dan semakin menambah pekerjaan rumah pemerintah dalam persoalan penanganan TKI.

Sejak Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menerbitkan surat edaran tentang pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) pada 9 Juni 2011, pelbagai polemik dan pendapat masyarakat muncul terkait bagaimana pelayanan tersebut kedepan akan dijalankan pemerintah?.

KTKLN sebagai sebuah kartu identitas bagi TKI belum berfungsi secara mangkus (efektif) dan sangkil (efisien). Persoalan fungsi harus benar-benar terjelaskan pada masyarakat karena ada pelbagai dokumen lain yang juga di proses seorang calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Jika KTKLN berfungsi untuk memproses asuransi, ternyata TKI sudah memiliki kartu asuransi, jika menjadi kartu identitas, TKI juga sudah memiliki paspor sebagai syarat uji kompetensi dan dokumen ke luar negeri, TKI juga memiliki kartu visa kerja yang justru diakui dunia internasional.

Kalau pun untuk menjawab pernyataan tersebut pemerintah beralasan KTKLN hanya berfungsi untuk pendataan, bukankah pemerintah sendiri telah menciptakan Terminal Khusus TKI di bandara untuk melakukan pendataan. Bukankah Undang-Undang pasal 71 ayat (1) No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri juga telah menegaskan “Setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan RI di negara tujuan”, regulasi ini seharusnya berdampak pada kebijakan teknis di mana KBRI wajib mendata TKI dengan baik. Sehingga jika kerja pendataan oleh KBRI berjalan, maka pengiriman data TKI dari KBRI ke BNP2TKI bukankah seharusnya bisa dilakukan secara mangkus?.

Melihat keberadaan KTKLN diatas, selain masih ditemukan tumpang tindih antara fungsi dan pelbagai upaya yang sebelumnya telah ada, layanan KTKLN juga belum menerapkan tata kelola layanan yang utuh dan saling sinergi antar fungsi. Pihak imigrasi misalnya, mereka hanya berwenang membatalkan keberangkatan TKI yang tidak memiliki Paspor dan Visa, jadi calon TKI yang tidak memiliki KTKLN masih sangat mungkin untuk lolos diberangkatkan ke luar negeri. Hal lain juga dapat berlaku, kebijakan yang tidak sinergis berpeluang besar memunculkan praktek tindak pemerasan dan percaloan dalam pembuatan KTKLN.

Dalam hal teknologi yang diterapkan pada KTKLN, masyarakat juga masih bertanya apakah chip microprocessor contactless yang tertanam di kartu tersebut mencakup data tentang seorang TKI secara rinci? apakah teknologi yang telah diterapkan pada KTKLN mampu bersifat dinamis untuk memantau keberadaan seorang TKI?.

“Jika KTKLN merupakan teknologi yang membantu buruh migran, kita harus bertanya seberapa besar kapasitas penyimpan data pada chip di KTKLN, kemudian variasi data apa saja yang dimasukkan dalam kartu, dan apakah KTKLN memiliki fungsi aktif? artinya apakah akan ada kebijakan wajib lapor secara berkala bagi TKI di luar negeri, di mana mereka memutakhirkan data diri melalui KTKLN (menggesek di mesin pembaca kartu misalnya), sehingga Pemerintah Indonesia mampu mengetahui perkembangan TKI di luar negeri, apabila KTKLN tidak mampu berfungsi demikian, maka apa bedanya KTKLN dengan KTP atau kartu identitas statis lainnya yang hanya tersimpan di dompet?” tutur Aji Kisworo Mukti, pegiat perangkat lunak sumber terbuka BlankOn saat dimintai pendapat.

Menjalankan fungsi KTKLN agar berjalan secara mangkus dan sangkil merupakan tantangan terbesar Pemerintah Indonesia, termasuk koordinasi internal antar lembaga pemerintah yang menangani TKI terkait kebijakan yang akan dijalankan. Sehingga kebijakan KTKLN berjalan sinergi dan tidak menimbulkan persoalan lain yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.