Berita

Pembaharuan Status PATI Malaysia, Buruh Migran Perlu Waspadai Calo

Author

Pengumuman Mengenai Card PATI
Pengumuman Mengenai Card PATI

Pemerintah Malaysia setuju untuk mengeluarkan card/ kartu sementara bagi PATI yang memiliki majikan untuk membuat status PATI berubah menjadi sah. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Rapat Komite Kabinet tentang Pekerja Asing dan Pendatang Asing Tanpa Izin (JKKPA-PATI) Bil.1/ 2017 pada 17 Januari 2017. Sehubungan dengan itu, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) akan melaksanakan program E-Kartu (Enforcement card) terhadap majikan yang mempekerjakan PATI.

Pemerintah memutuskan untuk mendaftarkan semua majikan yang mempekerjakan PATI untuk menangani masalah kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor ekonomi seperti ladang, pertanian, manufaktur, konstruksi dan jasa. Pendaftaran akan dibuka 15 Februari 2017 di semua kantor Imigrasi negeri di Semenanjung Malaysia dan Kantor Pusat Imigrasi.

Berikut persyaratan kelayakan PATI dan kualifikasi majikan untuk program ini :

  1. PATI memiliki majikan
  2. Kondisi program re-hiring dipertahankan
  3. PATI dari negara asal dan sektor yang diperbolehkan saja
  4. Daftar diragukan kategori BLI hanya diperbolehkan
  5. Kasus lari dari majikan yang dilaporkan tidak diperbolehkan
  6. PATI yang gagal pemeriksaan kesehatan tidak diizinkan
  7. Hanya dilaksanakan di Semenanjung Malaysia

Persyaratan kelayakan majikan :

  1. Ketentuan majikan di bawah program re-hiring dipertahankan
  2. Di bawah sektor dan sub sektor yang diperbolehkan saja
  3. Tidak tercantum dalam daftar pengusaha yang mendapat sanksi OSC, KDN
  4. Tidak terdaftar dalam daftar hitam / diragukan imigrasi
  5. Perlu mematuhi syarat perekrutan pekerja asing yang ditetapkan oleh OSC, KDN
  6. PATI yang telah mendaftar dengan progran rehiring tidak diperkenankan tukar majikan.

Majikan bersama PATI yang terlibat harus datang sendiri ke Kantor Imigrasi dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan sebagai pembuktian majikan. Semua majikan dan PATI yang terlibat dapat berurusan langsung di kantor imigrasi tanpa menggunakan perantara. Setelah mendaftar, majikan dan PATI harus mendapatkan paspor dari kedutaan masing-masing untuk tujuan pemutihan.

E-Kartu ini berfungsi sebagai konfirmasi sementara untuk tujuan menggantikan dokumen perjalanan yang sah dari kedutaan. Menurut Jovi, BMI di Johor Bahru, buruh migran yang ingin mengikuti program ini sebaiknya berhati-hati dan tidak mempercayai begitu saja oknum calo yang akan menguruskan card PATI dengan harga RM350-RM2600.

“Pengumuman resminya tanggal 15 Februari 2017. Buruh Migran perlu berhati-hati dengan ini karena card PATI dikeluarkan oleh KDN bukan oleh agensi YKKM,” ujar Jovi.

Satu komentar untuk “Pembaharuan Status PATI Malaysia, Buruh Migran Perlu Waspadai Calo

  1. Asskm….nak. tanya tuan/puan…dulu 2o10 sy ikut p6 tp tak lulus kesehatan tp skarang dah tes kesehatan dah sehat lg…ap bolh ikut proggram yg skarang ??…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.