Berita

Majikan di Singapura Wajib Asuransikan PRT Migran

Author

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi

Di negara penempatan seperti Singapura, Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) Pekerja Rumah Tangga (PRT) diasuransikan oleh majikan atau penggunanya. Asuransi tersebut merupakan kewajiban majikan sesuai dengan peraturan pemerintah Singapura. Majikan wajib membelikan asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja untuk buruh migran sebelum mereka tiba di Singapura. Asuransi ini merupakan syarat ketika majikan ingin mendapat atau memperbaharui izin kerja buruh migran.

Asuransi kesehatan digunakan untuk memberikan perlindungan dasar seperti rawat inap dan operasi. Selain itu juga untuk kondisi yang mungkin tidak terkait dengan pekerjaan. Jika buruh migran mengalami sakit di hari libur atau hari istirahat, maka majikan tetap bertanggung jawab untuk menanggung biaya sakit buruh migran.

Sedangkan asuransi kecelakaan kerja, untuk kompensasi asuransi kecelakaan harus dibayarkan pada buruh migran atau penerima manfaatnya. Asuransi kecelakaan kerja menjamin PRT migran terhadap kematian karena kecelakaan atau cacat permanen, dan memberikan kompensasi jika peristiwa malang tersebut terjadi selama tinggal di Singapura.

Majikan wajib membayarakan premi asuransi kesehatan sebesar SGP$15.000/ tahun. Asuransi kesehatan tersebut dapat digunakan untuk rawat inap dan operasi jika buruh migran mengalami masalah kesehatan. Sedangkan tarif untuk premi asuransi kecelakan kerja adalah SGP$40.000. Majikan yang tak menyediakan atau menanggung biaya asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja untuk buruh migran PRT asing merupakan suatu pelanggaran. Jika terbukti bersalah, majikan yang tak membayarkan asuransi akan didenda atau mendapat hukuman penjara.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.