Novi Susanti (23), wanita asal Desa Hijrah Kecamatan Lape Sumbawa, berniat menjadi TKW ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah musyawarah dengan keluarga untuk berangkat ke Arab Saudi melalui PT. Bin Hasan Group pada 12 Nopember 2012. Ia meninggalkan kampung halaman menuju Jakarta. Setelah beberapa bulan di penampungan, selanjutnya Novi susanti diberangkatkan ke Arab Saudi dengan kontrak 2 tahun. Sejak tahun pertama bekerja ia lancar digaji dengan jumlah gaji Rp. 2.000.000 tiap bulan.
Menginjak tahun kedua gaji yang seharusnya diterima Novi Susanti tidak dibayar oleh majikan, sampai habis masa kontrak. Kondisi ini diperparah ketika majikan tidak mengizinkan perempuan yang masih lajang ini untuk pulang ke kampung halaman. Hal ini sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Masuji (40) bibinya novi susanti`Keponakan saya tidak diizinkan pulang oleh majikaanya, padahal gajinya tidak dibayar`
Kasus ini diceritakan kepada saya dengan harapan dapat membantu menyeselaikan kasus tersebut, sehingga Novi susanti mendapatkan haknya sebagai pekerja buruh migran.Kondisi langsung saya tanggapi sesuai peran saya sebagai paralegal Didesa Hijrah, dengan cara menulis kronologis kasus tersebut.
Upaya pendampingan ini saya lanjutkan bersama suparman (37) yang berperan sebagai paralegal juga, yang membawa kasus tersebut ke disnakertrans Sumbawa pada 29 juni 2013. Kasus ini mendapat tanggapan positif dari Kabid Disnakertran Kabupaten Sumbawa H. Deden ( 50) yang menyatakan “Kasus ini akan langsung kita tangani, mumpung kasus ini masih Baru“.
Keluarga Novi susanti berharap agar kasus ini dapat ditangani, sehingga Novi Susanti dapat dipulangkan ke Kampung halamannya di desa Hijrah, kec.Lape KabupatenSumbwa dengan sehat dan mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandan tangani. Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari disnakertrans Kabupaten Sumbawa, sejauh mana kasus ini sudah ditangai.
.