Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah, Drs. AB. Rachman. M.Si, bersama perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan “Seruni”, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) PT. Phinisi, serta Mujahidin, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Sumbang, Banyumas, menyerahkan klaim asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Sri Nuryanti, kepada ahli warisnya (1/10/11).
Penyerahan ganti rugi sebesar Rp. 55.000.000 dilakukan langsung di rumah ahli waris Sri Nuryanti di Desa Karangsari, Sumbang Banyumas. Pihak Sri Nuryanti diwakili oleh orang tuanya, Rasiwen dan anak almarhumah Sri Nuryanti. Keseluruhan proses penyerahan asuransi itu berjalan lancar.
Jika klaim asuransi TKI dirinci berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI, maka biaya pertangunggan jaminan kematian sebesar Rp.50.000.000,- ditambah biaya pemakaman sebesar Rp.5.000.000,-. Selain mendapatkan klaim tersebut, ahli waris juga mendapatkan sumbangan dari PT. Phinisi sebesar Rp.5.000.000,- dan bantuan BNP2TKI sebesar Rp.2.500.000,-
”Uang ini, tentu saja tidak bisa menggantikan nyawa Sri Nuryanti yang meninggal itu, tapi mudah-mudahan bisa digunakan untuk membantu pendidikan dan masa depan anaknya.” tutur Kepala BP3TKI kepada ahli waris dan pihak-pihak yang hadir saat penyerahan Asuransi.
Sri Nuryanti adalah TKI yang meninggal di Taiwan dua bulan lalu, karena sakit. Setelah mengalami penantian yang cukup panjang, dan melalui proses hukum yang rumit di Taiwan, ahirnya Jenazah perempuan satu anak itu dipulangkan ke kampung halaman di Desa Karangsari, 2 KM arah timur Kota Purwokerto.
Kedatangan jenazah itu, ahirnya mematahkan simpang siuran tentang meninggalnya Sri Nuryanti, karena pihak keluarga, terutama kedua orang tuanya, sempat tidak percaya dengan kematiannya. Padahal kades Karangsari, Mujahidin, sudah meyakinkannya dengan data-data lengkap dari Taiwan.
Rumitnya birokrasi di negara tempat Sri Nuryanti bekerja, menjadikan proses penanganan kasus kematian Sri Nuryanti seperti terkatung-katung dan terkesan lamban. Sampai-sampai, Komisi D DPRD Banyumas turun tangan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan penanganan kasus kematian terebut.
Pihak-pihak yang dipanggil diantaranya adalah Dinsosnakertrans, pihak PPTKIS sebagai perusahaan yang memberangkatkan, Seruni Banyumas sebagai pendamping keluarga, dan kedua orang tua Sri Nuryanti untuk membicarakan upaya pemulangan jenazah Sri Nuryanti di Kantor Dewan.
Selama acara penyerahan klaim asuransi TKI tersebut, semua pihak menjadi lega, termasuk ahli waris almarhumah yang sudah menerima kematian Sri Nuryanti sebagai sesuatu yang sudah ditentukan oleh yang Maha Kuasa. Penyerahan asuransi ini dinilai oleh ketua Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan “Seruni” Banyumas, Lili Purwani, termasuk lancar, cepat, dan sesuai prosedur. (Sus Woyo)