Gogodeso Perbaiki Layanan Publik Melalui Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa

Author

Pemerintah desa (Pemdes) Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terus melakukan upaya mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa. Pemdes  berkeinginan agar perencanaan pembangunan di desa memiliki data yang akurat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di desa.

 

Pemdes  Gogodeso bersama Infest Yogyakarta menyelenggarakan acara Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa (PAD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin-Rabu (23-24/4/2019) di Balai Desa Gogodeso. 

 

Kelas Survei Perbaikan Layanan Publik Partisipatif

 

Acara yang diikuti oleh 60 peserta tersebut terdiri dari lembaga desa, perangkat desa, anggota kopi, dan masyarakat umum. Para peserta dibagi menjadi 4 kelompok di antaranya kelompok pelayanan publik yang dibimbing langsung oleh Alimah sekaligus sebagai fasilitator.

 

Dalam pembelajaran di kelompok tersebut, Alimah menjelaskan tentang seluruh kegiatan untuk memenuhi kebutuhan umum yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dalam penyelenggaraannya menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan), partisipatif (keterlibatan) semua pihak dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). 

 

Adapun jenis–jenis pelayanan publik ada 3 macam antara lain: administrasi, barang publik, jasa publik. Untuk memudahkan pendataan dalam pelayanan publik ini, maka dibentuklah 3 kelompok kecil yang masing-masing kelompok harus mengidentifikasi pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan pada kepada masyarakat dalam pelaksanaan survei.

 

Hasil identifikasi dari pembelajaran selama 2 hari dalam bidang administrasi, di antaranya adalah pelayanan administrasi secara online, validasi data penerima bantuan iuran (PBI) JKN, validasi data penerima bantuan bedah rumah untuk warga miskin. 

 

Adapun  hasil identifikasi dari jenis barang publik terdiri dari: peremajaan ambulan desa, peralatan/perlengkapan kesenian, pengadaan lahan khusus untuk pengembangan pengelolaan tanaman obat keluarga, dan pengadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah. 

 

Identifikasi terakhir adalah dari bidang jasa publik: pengelolaan kandung ternak sapi terpadu, peningkatan kesejahteraan guru TK / PAUD /TPA / dan RT, pengelolaan kebun toga, intensitas program kelas ibu hamil, pemberdayaan purna PMI, pembentukan pengurus PKK di setiap dusun, dan sosialisasi BLK (Balai Lapangan Kerja).

 

Kelas Penggalian Usulan Kelompok Marjinal 

 

Selain kelas perbaikan layanan publik, kegiatan ini juga merumuskan kebutuhan kelompok marginal dan rentan yang berada di desa. Perbaikan layanan publik dan penggalian gagasan kelompok marjinal ini nantinya akan menjadi bahan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa. 

 

Edi Purwanto, program officer Infest di Blitar berharap agar Tim Pembaharu Desa berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat di desa agar melakukan pendataan secara benar. Dengan demikian data yang didapatkan benar-benar akurat. 

 

Berdasarkan pada data-data yang diperoleh oleh Tim Pembaharu Desa (TPD) ini, nantinya bisa menjadi bahan masukan kepada Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Sehingga semua usulan yang dihasilkan dalam PAD  ini masuk dalam RPJMDesa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).

 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.