Panduan

Panduan Terhindar dari Penipuan Bekerja ke Luar Negeri

Author

Pada era modern saat ini, ada berbagai cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan informasi bekerja ke luar negeri. Sebelum internet mudah diakses seperti sekarang, informasi bekerja ke luar negeri biasa diperoleh dari lingkungan keluarga atau tetangga yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri. Selain itu, pada praktiknya di banyak desa, ada orang yang berlaku sebagai perekrut dari sebuah perusahaan penempatan mendatangi calon pekerja migran dengan metode door to door. Hal ini kerap kali menimbulkan masalah ketika informasi yang diberikan atau pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan ketika pekerja migran sudah ditempatkan. Kemudahan akses informasi sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk menghindarkan calon pekerja migran dari tindak penipuan, menjadi pekerja migran non prosedural, hingga tindak pidana perdagangan orang. Meski hal ini tidak sepenuhnya menjamin keamanan, akan tetapi kemudahan akses informasi melalui internet dapat lebih dimaksimalkan oleh calon pekerja migran untuk memastikan kebenaran informasi sebelum tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

 

Pertimbangan Sebelum Bekerja

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri. Pertama, memenuhi syarat usia minimal untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia menurut UU No.18 Tahun 2017 yaitu berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Kedua, memilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Jika jenis pekerjaan kurang sesuai dengan keterampilan namun tetap ingin dipilih, maka perlu mencari tahu apakah ada pelatihan yang bisa ditempuh sebelum mulai bekerja. Ketiga, jenjang pendidikan terakhir. Setiap perusahaan biasanya mensyaratkan pendidikan terakhir yang telah ditempuh dan pastikan anda juga memenuhi persyaratan tersebut.

Keempat, memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai bahasa dan budaya negara tujuan. Dengan demikian anda cukup informasi untuk mempertimbangkan apakah perbedaan bahasa dan budaya akan menjadi kendala anda dalam bekerja. Jika negara tujuan masih memiliki rumpun bahasa yang sama maka akan lebih mudah bagi anda untuk menyesuaikan diri di lingkungan kerja. Jika negara tujuan anda bekerja memiliki bahasa yang berbeda, pastikan juga anda mempelajari bahasa sekaligus budaya negara tujuan anda agar tidak mengalami kesulitan. Kelima, gaji yang ditawarkan dan perkiraan rerata biaya hidup di negara tujuan. Perlunya mempertimbangkan besaran gaji yang akan anda terima saat bekerja, apakah gaji yang diberikan memiliki perbandingan yang signifikan dibandingkan dengan bekerja di dalam negeri. Selain itu, cari tahu besaran uang yang harus anda keluarkan setiap bulan untuk hidup cukup dan tidak timpang dengan gaji yang anda dapatkan. Sehingga ada yang bisa anda sisihkan sebagai tabungan atau dana cadangan selama tinggal di luar negeri.

Keenam, anda juga perlu mempertimbangkan kesiapan finansial agar anda tidak terjebak pada jeratan hutang. Jangan sampai niat anda untuk memperoleh kehidupan lebih layak dengan bekerja ke luar negeri berbalik menjadi bencana finansial yang tak pernah anda duga. Perhitungkan apakah bekal anda cukup untuk memenuhi kebutuhan anda selama bekerja sebelum anda menerima gaji pertama. Berikutnya yang tak kalah penting adalah kesiapan fisik dan mental karena anda akan dihadapkan pada tes kesehatan fisik dan mental sebagai salah satu syarat untuk bekerja di luar negeri. Ketujuh, Pastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau yang dulu sering dikenal sebagai agen penyalur kerja terdaftar dan memiliki izin penempatan kerja. 

Kedelapan, Pastikan anda akan memiliki jaminan keamanan dan kesehatan dalam penempatan kerja yang meliputi sebelum bekerja; selama bekerja; dan setelah bekerja sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 pasal 6. Kesembilan, hal penting yang seringkali terabaikan dan menjadi masalah besar di kemudian hari selama anda bekerja adalah kepemilikan dokumen kelengkapan yang harus dipegang oleh pekerja migran seperti paspor; visa kerja; surat perjanjian kerja; surat perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; surat keterangan status perkawinan (bagi yang sudah menikah); surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; sertifikat kompetensi kerja; dan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Dokumen persyaratan lengkap yang dimiliki saat anda sudah menjadi pekerja migran akan memudahkan anda dalam menghadapi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja; gaji yang tidak dibayarkan; gagal berangkat; pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; tindak kekerasan dari majikan/pemberi kerja; depresi/sakit hingga perdagangan orang.

 

Panduan teknis mendapatkan informasi bekerja ke luar negeri

Berikut ini adalah beberapa panduan teknis yang dapat anda akses melalui internet untuk membantu anda mendapat kelengkapan informasi dan terhindar dari perekrutan non prosedural. Pertama, masing-masing negara tentunya memiliki persyaratan yang berbeda satu sama lain, sehingga anda dapat melihat informasi persyaratan secara lebih rinci melalui laman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan anda. Sebagai contoh jika anda ingin bekerja ke Brunei Darussalam, maka anda dapat mengakses laman https://www.kemlu.go.id/bandarseribegawan/id/pages/prosedur_menjadi_tenaga_kerja_indonesia_di_luar_negeri/1183/etc-menu dan seterusnya sesuai dengan negara tujuan anda. Kedua, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memiliki program Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) yang mencakup informasi:

Anda juga dapat berkonsultasi melalui Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 dari luar negeri. Selain itu, anda juga dapat bersurat kepada BP2MI melalui alamat; Jl. M. T. Haryono Kav. 52, Pancoran – Jakarta Selatan 12770.

Disamping berbagai laman informasi yang dapat anda akses melalui internet, anda juga dapat mengakses informasi dengan mendatangi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di kabupaten/kota atau provinsi anda; Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota; Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI); atau Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).

 

Tips bekerja ke luar negeri

Sepuluh langkah yang perlu anda perhatikan setelah mendapatkan kelengkapan informasi yang anda butuhkan melalui berbagai sumber di atas yakni; (1) mengikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3MI dan P4MI; (2) mendaftar di Disnaker Kabupaten/Kota; (3) melalui proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota; (4) menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota; (5) memastikan dokumen anda lengkap; (6) memahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari KBRI / KJRI dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI); (7) wajib mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dari BP3MI dan P4MI; (8) terdaftar dalam Sisko P2MI; (9) setelah tiba di negara penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan; dan (10) setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan khusus bagi pekerja migran yang mengalami masalah, melapor ke petugas BP3MI atau P4MI di bandara/pelabuhan. Dengan demikian, anda diharapkan tak akan terjebak dalam tindak penipuan atau menjadi pekerja migran non prosedural, bahkan terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.