Warta Buruh Migran Edisi Desember 2021

Author

Warta Buruh Migran Edisi Desember 2021 hadir menyapa pembaca. Pada edisi kali ini, redaksi mengangkat tema mengenai tantangan dan peluang pelindungan pekerja migran Indonesia. Harapan besar untuk mewujudkan pelindungan PMI harus tetap menyala. Namun demikian, jalan untuk mewujudkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Dalam rubrik wawancara, redaksi mewawancarai Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja. Apa dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menjadi pertanyaan utama. Empat tahun lebih undang-undang ini disahkan. Dalam beberapa aspek, UU PPMI dianggap lebih maju dibandingkan dengan aturan sebelumnya, seperti perubahan paradigma dalam penempatan PMI, kewenangan besar kepada pemerintah pusat hingga desa, hingga pemberdayaan bagi PMI dan keluarganya.

Pada rubrik Berita Utama, redaksi mengangkat tentang pentingnya perencanaan migrasi aman. Bekerja jauh dari tanah air dan keluarga perlu disiapkan sejak awal. Tidak hanya oleh Calon PMI tetapi bersama-sama dengan keluarga. Perbaikan kondisi ekonomi dan keluarga menjadi faktor pendorong calon PMI untuk bekerja ke luar negeri. Untuk itu, perencanaan masa kerja, pengelolaan keuangan, pengasuhan anak, hingga pemahaman risiko di tempat perlu disiapkan bersama.

Pada rubrik kabar migran, redaksi mengangkat tulisan dari Nasrikah Sarah yang mengulas mengenai sistem maid online di Malaysia. Sistem penempatan langsung tanpa agensi ini memberikan kemudahan bagi kelas menengah Malaysia untuk mencari jasa pekerja rumah tangga. Namun, dari sisi jaminan pelindungan bagi PMI justru sangat berisiko. Sementara, tulisan kedua dari Bariyah mengulas mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran di Malaysia, khususnya pekerja rumah tangga.

Pada rubrik opini, ada dua tulisan yang memberikan catatan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Tulisan pertama dari Dedy Kristanto berangkat dari tradisi kritis dalam melihat surat izin dan data diri dalam persyaratan bagi pekerja migran. DI dalam keduanya, menurut Dedy ada jebakan komodifikasi dan eksploitasi. Hampir senada, Pamungkas Dewanto juga menyoroti aspek “legalitas” dalam kebijakan tentang pekerja migran. Sementara tulisan Ayu Kartika Putri menuliskan catatan mengenai peluang pengembangan usaha ekonomi bagi pekerja migran.

Pada edisi kali ini, redaksi juga menyajikan tulisan tentang kabar komunitas di Jawa Timur dan Hong Kong. Juga, tulisan singkat mengenai panduan bagi calon pekerja migran dalam memilih jasa agensi yang tepat untuk negara penempatan Hong Kong. Akhir kata, selamat membaca.

Tulisan ini ditandai dengan: buruh migran warta buruh migran wbm 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.