Berita

Aksi JBMI : Hukum Pelaku Pembunuh Buruh Migran

Author

Aksi Buruh Migran Hong Kong Mengenai Perlindungan Buruh Migran Tanpa Terkecuali
Aksi Buruh Migran Hong Kong Mengenai Perlindungan Buruh Migran Tanpa Terkecuali

Minggu (23/10/2016) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan Asian Migrants Coordinating Body (AMCB-IMA) mengadakan doa bersama serta penggalangan dana untuk disumbangkan pada keluarga dari Sumartiningsih, BMI asal Cilacap, Jawa Tengah. Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih adalah korban pembunuhan oleh Banker bernama Rurik Jutting awal November 2014, dua tahun silam. Selang satu hari setelah membunuh Sumartiningsih, Rurik Jutting kemudian membunuh Seneng Mujiasih, BMI asal Sulawesi, dengan cara yang sadis dan brutal. Saat ditemukan, tubuhnya penuh luka tusukan benda tajam.

Sumartiningsih pernah menjadi korban pemutusan kontrak kerja setelah beberapa bulan bekerja, ditelantarkan sehingga terpaksa menjadi pencari suaka di Hong Kong. Setelah ia pulang ke Indonesia dan belajar menjadi bartender, ia kembali ke Hong Kong sebagai turis dengan harapan bisa mencari kerja. Namun naas, ia dibunuh oleh Rurik Jutting dan mayatnya dimasukkan dalam koper. Seneng Mujiasih sempat bekerja selama 3 tahun, namun juga mengalami pemutusan kontrak kerja. Paspor dan kontrak kerjanya ditahan agensi yang kemudian menyebabkannya menjadi overstay.

Aksi Solidaritas kembali dilanjutkan pada hari senin (24/10/2016) pukul 9.00 pagi di mana kasus akan dipersidangkan di pengadilan tinggi/ High Court Queensway Admiralty. Sringatin selaku Ketua JBMI mengatakan kegeramannya dan menuntut agar Rurik Jutting dihukum seberat-beratnya. Dalam tuntutannya, JBMI mendesak pemerintah Indonesia dan Hong Kong untuk melakukan tindakan aktif dan segera melakukan perubahan aturan untuk meyakinkan perlindungan pada BMI sebagai berikut :

  1. Investigasi kasus kasus BMI yang meninggal diluar negeri.
  2. Hukum Rurik Jutting pelaku pembunuhan Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih.
  3. Perbaikan kondisi kerja dan reformasi kebijakan diskriminasi terhadap PRT.
  4. Lindungi warga negara Indonesia di luar negeri tanpa diskriminasi.
  5. Tegakkan keadilan bagi BMI yang meninggal dan keluarganya.
  6. Berikan ganti rugi bagi keluarga yang ditinggalkan.
  7. Tetapkan larangan membersihkan jendela bagian luar rumah majikan.
  8. Cabut dan merubah aturan visa yang diskriminatif.
Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.