Besaran Gaji Buruh Migran Korea Selatan Tahun 2016

Author

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji

Gaji buruh migran atau TKI Korea Selatan di tahun 2016 mengalami kenaikan menjadi 6.030 Won atau sekitar Rp.66.000,00. Sedangkan gaji harian dengan 8 jam kerja adalah 48.240 Won atau sekitar Rp.530.000,00. Jika dijumlah, buruh migran bisa mengantongi 1,26 juta Won atau sekitar Rp.13,8 juta dengan 209 jam kerja setiap bulan. Kenaikan gaji buruh migran di Korea Selatan tak datang dengan begitu saja, sebelum ditetapkan ada pro kontra dalam rapat dewan penentu upah minimum di Ministry of Labor Korea Selatan.

Naiknya gaji buruh migran Korea Selatan dibarengi juga dengan banyaknya pajak yang dibebankan buruh migran seperti pajak penghasilan, pensiun nasional dan asuransi. Setelah dipotong berbagai pajak, tak sedikit buruh migran yang hanya menerima gaji sebesar 1 juta Won saja. Buruh migran yang ingin mengetahui gaji layak dan hitung-hitungannya dapat mengunjungi www.minimumwage.go.kr.

Mengenai gaji yang terlambat dibayarkan, pemerintah Korea memfasilitasi keluhan tersebut lewat Ministry of Labor yang bernama Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Nasional yang dapat diakses dari mana saja. Buruh migran dapat menelpon 1544-1350 lalu tekan nomor 5 untuk konsultasi pekerja asing. Konsulasi tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 09.00-18.00 waktu Korea.

Fasilitas konsultasi ini dapat membantu buruh migran yang berada di Korea sehingga masalah keterlambatan gaji dapat dicari penyelesaiannya. Sayangnya, layanan tersebut baru tersedia dalam dua bahasa saja yakni bahasa Inggris dan Mandarin.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.