Sebut saja namanya Ika, seorang buruh migran asal Kebumen, Jawa Tengah, yang bermigrasi ke Singapura. Meninggalkan suami dan dua anaknya, ia bermigrasi menjadi buruh migran lewat proses calling visa. Ika tak mengurus sendiri proses calling visa, oleh seorang ibu-ibu dari sebuah PJTKI yang menurutnya tak bernama, semua berkas calling visa diuruskan. Ika tinggal di penampungan yang tak memiliki papan nama dan berlokasi setengah jam dari rumahnya. Di penampungan, ia tinggal bersama kurang lebih 15 orang teman yang juga akan diberangkatkan ke Singapura.
Menurut cerita Ika, penampungan yang sempat ditinggalinya sempat dirazia oleh polisi. Ia dan kawan-kawan yang berada di penampungan disuruh untuk bersembunyi oleh pihak PJTKI. Di penampungan, Ika dan kawan-kawannya sempat diajari bahasa Inggris setiap Senin-Jumat mulai pukul 10.00-13.00 WIB dan latihan memasak. Mereka yang tinggal di penampungan juga disuruh untuk membersihkan penampungan dan masak untuk diri mereka sendiri serta orang-orang PJTKI. Setiap Sabtu dan Minggu, calon buruh migran Singapura yang berada di penampungan diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
Selang dua minggu dari hari pertama kali masuk ke penampungan, Ika diberangkatkan ke Singapura. Ketika akan berangkat, ia diberi pesan oleh pihak PJTKI jika ditanya oleh petugas di bandara, jawab saja lewat proses calling visa, bukan lewat PJTKI. Ika diberangkatkan 25 Januari 2016 dan sampai ke agensi Rose Mary Singapura hari itu juga. Tanggal 1 Februari 2016 ia ditempatkan di rumah majikan dan langsung bekerja. Ia setiap hari bekerja sejak pukul 06.00-23.00 malam.
Meski mendapat tempat untuk tidur dan makanan yang layak, ia mengerjakan pekerjaan di tiga rumah. Ika bekerja tak sesuai dengan kontrak kerja yang tertera hanya seorang bayi. Selain bekerja di rumah majikan, ia dipekerjakan di dua rumah milik orang tua majikan laki-laki dan perempuan. Setiap Senin-Jumat, setelah bekerja di rumah majikan, ia diantar ke rumah orang tua majikan laki-laki. Setiap Sabtu-Minggu setelah bekerja di rumah majikan, ia bekerja di rumah orang tua majikan perempuan.
Ika tak diberi gaji oleh majikan dengan alasan masih dalam masa potongan gaji untuk biaya penempatan. Begitupun dengan bonus angpau Imlek yang tak diberikan padanya. Ika mendapat gaji sebesar SGD550/bulan, dengan potongan gaji SGD380 selama 8 bulan. Jika ditotal potongan gaji Ika selama 8 bulan adalah SGD3040. Jika dikonversi dalam rupiah, potongan gaji yang dibebankan pada Ika untuk biaya penempatan mencapai Rp.29.469.428. Besarnya biaya penempatan tersebut termasuk overcharging karena melebihi biaya yang ditetapkan negara lewat Kepmenakertrans No 588 tahun 2012. (Baca Juga : Biaya Penempatan Negara Tujuan Singapura).
Tak tahan lagi dengan beban kerja yang ditanggungnya, Ika memutuskan untuk melarikan diri dari rumah majikan. Ia kemudian melapor pada Ministry of Manpower (MoM) Singapura dengan dampingan Home. Majikan Ika sempat dipanggil oleh MoM, namun tidak datang. Ika menuntut untuk pulang ke tanah air karena tak dipekerjakan sesuai dengan kontrak kerja. Bersama seorang pegawai MoM, Ika kemudian datang ke rumah majikan untuk mengambil barang, paspor dan tiket kepulangan.
Di kampung halamannya, keluarga ditelepon oleh pihak PJTKI tak bernama yang memberangkatkannya. Pihak PJTKI mengatakan pada keluarga akan menjemput Ika di bandara. Ika mengingat kembali keberangkatannya ke Singapura, sebelum berangkat, pihak PJTKI menyodorkan surat perjanjian yang menyatakan jika ia memutuskan kontrak dengan majikan sebelum selesai potongan akan terkena denda sebesar 15 juta. (Baca juga : Panduan Jika PJTKI Meminta Uang Sebelum Potongan Selesai).
Saya minta di pulangkan istri saya yg jdi tkw di singapure yg tak ada ijin suami dan ga ada biodata singkat g lengkap, paspornya berkasnya itu di dupikasi.. Mohon di tinjau kmbali terima kasih
Kk saya ingin pulang, karena saya tidakk nyaman kerja dgan majikan saya stresss, majikan saya seperti membodohi saya, setiap mggu saya off tpi jika ada 1 bulan 5 mggu atau 5x off itu saya harus bekerja 1xoff tanpa bayar sya komplen dgan majikn dia bilang di kontrak kerja sya hanya 1 bulan 4x off bukan 5x, dan kadang saya suruh bekrja membersihkn rumah anak majikn sya tanpa dibayar sekalipun.. Saya jga tdak diijinkn untuk sembayang jika sya sembayang mukenah sya mauu dibuang.. Sya benar2 tdak nyaman..
Disiang hari krjaan sya sudh beres waktu mau istirht jga diikomplen sya dibayar untk bekerja bukn untuk dduk.. Saya mau pulang tpi tdk diijinkn majikn,, sya stress saya takut nantii nekad.. Kadang majikn sya menyebalkn saya ingin kaburr
Saudara/i, mari dibantu melaporkan data rinci kronologi kasusnya melalui laman https://rumahpengaduan.buruhmigran.or.id atau hubungi WhatsApp Rumah Pengaduan Buruh Migran di Nomor +62 813 2801 6440
Untuk kasus seperti ini bagaimana cara menghadapi nya kk? Mohon pencerahan?????
Ini curhatan BMI asal Singapura di group FP BMI SINGAPURA.
Assalamualaikm..siang shbt devisa,,sy hny mau curht sdkit sjblh ya ..?? apalh dayaku hny seorang babu ??
Mnta transfer eeh mlhn mu di balikin k Indonesia ,mn uang gjh ku di sita kty buat bli tiket SM swab.. astagfirullah hlaziim ??? mna pas ta pegang duit SM s kli lgi ??? ya Allah kuat kn lh hmb mu ini ??????