Panduan

Panduan untuk Buruh Migran Undocument yang Memiliki Anak di Malaysia

Author

Lindungi Anak-Anak Buruh Migran
Lindungi Anak-Anak Buruh Migran

Memiliki buah hati di negeri perantauan memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi buruh migran. Orang tua yang bekerja sebagai buruh migran direpotkan dengan besarnya biaya hidup si anak dan repotnya mengurus surat-surat si anak. Terlebih lagi jika ini terjadi pada buruh migran tak berdokumen/ undocument yang memiliki anak dan ingin pulang ke Indonesia, tetapi tak memiliki surat kelahiran anak.

Redaksi Serantau mencoba menyusun panduan untuk buruh migran yang memiliki anak tetapi berstatus tak berdokumen dan tak memiliki surat kelahiran :

1. Buruh migran perlu membuat surat keterangan kelahiran dari kepala desa tempat anak tersebut dilahirkan.
2. Buruh migran perlu menyiapkan KTP, KK, identitas yang menunjukkan orang tua dari Indonesia.
3. Buruh migran perlu membuat sumpah di pesuruh jaya sumpah
4. Bawa seluruh surat-surat yang telah diurus di atas ke KBRI untuk membuat SPLP.
5. Jika SPLP telah siap, pergi ke KDN untuk membayar compound/denda dan membeli tiket.

Untuk membuat SPLP, buruh migran perlu mendapatkan dan mengisi borang/formulir yang disediakan. Hindari menggunakan calo agar uang buruh migran tidak terkuras karenanya. Bagi buruh migran yang tinggal di Johor, saat ini ada program pengisbatan perkawinan dan pengurusan akte kelahiran dengan syarat KTP dan surat nikah di KJRI Johor. Jika tidak ada surat nikah atau belum sah harus membuat pengisbatan pernikahan lebih dulu.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.