Berita

Bahas Sistem Paspor Baru, JBMI Gelar Dialog dengan KJRI

Author

Suasana Dialog JBMI dan KJRI Hong Kong
Suasana Dialog JBMI dan KJRI Hong Kong

Perwakilan JBMI bertemu dengan Konsulat RI di Hong Kong untuk membahas sistem pembuatan paspor yang baru dan beberapa persoalan yang telah muncul. Dialog yang diadakan di Ruang Ramayana Gedung Konsulat RI di Hong Kong (KJRI) ini dihadiri 25 orang perwakilan JBMI dari Hong Kong dan Macau dan 2 orang pejabat Konsulat yakni Andri Indrady, Konsuler Keimigrasian, dan Rafail Walangitan, Konsuler Kewarganegaraan Indonesia di Hong Kong.

JBMI mengajukan pertemuan terkait dengan persoalan-persoalan yang muncul setelah Konsulat RI menerapkan sistem pembuatan paspor baru bernama Sistem Informasi Managemen Keimigrasian (SIMKIM).

“Kami menyampaikan pengaduan buruh migran di Hong Kong dan Macau yang kesulitan booking melalui sistem WhatsApp, nomor hotline aplikasi yang berganti, mereka yang tidak punya internet dan juga beberapa kasus yang identitasnya berubah karena pembetulan data,” jelas Sringatin selaku koordinator JBMI Hong Kong dan Macau.

Sringatin juga menyampaikan sejak perubahan sistem pembuatan paspor, JBMI dan Mission for Migrant Workers (MFMW) mendampingi 5 orang BMI yang dokumennya dipersoalkan Pemerintah Hong Kong karena identitasnya berbeda dengan sebelumnya. Sementara surat endorsement yang dikeluarkan oleh KJRI agar tidak mempidanakan buruh migran yang identitasnya dibetulkan ternyata masih tidak dipertimbangkan oleh Imigrasi Hong Kong.

Andri Indrady, Konsuler Keimigrasian menyampaikan akan mengadakan pertemuan lagi dengan Imigrasi Hong Kong untuk meminta agar tidak mempidanakan buruh migran yang identitasnya dibetulkan.

“Untuk Macau, kami meminta syarat first letter dihapuskan karena surat itu hanya dimiliki pihak majikan. Jadi buruh migran cukup menyerahkan syarat seperti visa blue card, kontrak kerja dalam bahasa postugis dan pembayaran berupa patacas sebagai mata uang Macau,” jelas Waryanti, pengurus IMWU-Macau anggota JBMI, yang menyampaikan keluhan buruh migran di Macau terkait syarat yang sangat sulit dipenuhi.

Andri Indrady menerima masukan tersebut dan akan segera merealisasikannya termasuk mencari tenaga yang bisa menerjemahkan kontrak kerja buruh migran di Macau dari Bahasa Portugis ke Bahasa Inggris atau Indonesia. KJRI juga berencana akan merubah sistem pembuatan paspor dalam dua bulan kedepan sehingga tidak hanya mengandalkan WhatsApp yang sering mengalami persoalan.

KJRI bagian Keimigrasian juga mengeluarkan “Notification Letter on Indonesian National Passport bernomor 1091/Im/Ka-I-X-2015” berbahasa Inggris tertanggal 11 Oktober 2015 yang melarang pihak manapun menahan paspor Warga Negara Indonesia. Surat tersebut bisa digunakan buruh migran untuk meminta kembali paspor yang ditahan agen atau majikan.

JBMI akan terus memonitor pelaksanaan sistem pembuatan paspor baru ini dan mendampingi buruh migran yang kesulitan serta membutuhkan pertolongan. Bagi yang bermasalah dengan paspor, bisa langsung menghubungi Team Pendampingan JBMI:
Hong Kong :
– Jingga : 5588 9804
– Acha : 9249 1461
Macau :
Lina : +853 – 63973479
Roy : +853- 63479227

Sumber : Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.