Berita

Belum Ada Instrumen Hukum untuk Lindungi Buruh Migran di ASEAN

Author

Ilustrasi masyarakat ekonomi ASEAN. Foto : bnsp.go.id
Ilustrasi masyarakat ekonomi ASEAN. Foto : bnsp.go.id

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai akan diberlakukan pada 31 Desember 2015. Perdagangan, pelayanan, investasi, modal dan tenaga kerja akan bergerak melintas batas tanpa halangan di Asia Tenggara. Dalam hubungannya dengan buruh migran, MEA menjadi sebuah tantangan tersendiri, karena buruh migran di kawasan Asia Tenggara belum terlindungi oleh instrumen hukum yang mengikat.

Sampai saat ini negara-negara di Asia Tenggara belum mencapai kesepakatan mengenai instrumen hukum untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak buruh migran. Padahal mandat untuk membentuk instrumen tersebut telah diperintahkan para pemimpin ASEAN pada Deklarasi Cebu 2007.

Menurut Rafendi Djamin, wakil Indonesia dalam ASEAN Intergovernmental on Human Rights, perlindungan dan pemajuan hak-hak buruh migran baru efektif jika ASEAN sudah memiliki kerangka hukum mengikat.

“Isu yang masih buntu hingga kini terkait apakah dokumen itu menjadi dokumen yang mengikat secara hukum atau hanya sebuah kesepakatan. Keinginan Indonesia adalah mempunyai instrumen perlindungan buruh migran yang mengikat negara-negara anggota ASEAN,”ujar Rafendi dalam permberitaan di voaindonesia.com

Negara di ASEAN yang kurang setuju dengan dokumen yang bersifat mengikat ialah negara dengan  penempatan buruh migran terbanyak, yakni Malaysia dan Singapura. Padahal instrumen legal perlindungan buruh migran sangat penting bagi negara-negara di ASEAN sehingga dapat meningkatkan kualitas perlindungan buruh migran. Dari sekitar 14 juta buruh migran di Asia Tenggara, lima juta diantaranya berasal dari Indonesia.

Satu komentar untuk “Belum Ada Instrumen Hukum untuk Lindungi Buruh Migran di ASEAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.