Gaji buruh migran sektor domestik meliputi caregiver, carataker, domestic helper di Taiwan diberitakan naik sejak 1 Juli 2015. Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk TKI yang baru datang/re- entry hiring setelah tanggal tersebut. Buruh migran mendapat kenaikan gaji NT$1660, dengan hitungan gaji sebelum naik NT$15.840 dan gaji setelah naik NT$17.500.
Berdasar kajian KDEI Taipe dalam websitenya, kenaikan gaji ini dipandang perlu bagi buruh migran domestik di Taiwan. Pasalnya dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, buruh migran di sektor ini tidak mengalami kenaikan gaji. Sahid Avendy, mantan Ketua Ikatan Pekerja Indonesia Taiwan (IPIT), mengungkapkan jika buruh migran sektor domestik berada di luar UU Ketenagkerjaan Taiwan, sehingga sangat sulit untuk menaikkan gaji.
Atin Safitri, mantan Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan, mengungkapkan jika sebaiknya kenaikan gaji tak hanya bagi pekerja dengan kontrak baru/re-entry saja, tetapi juga untuk pekerja lama.
“aaya menyayangkan kebijakan ini, kalau hanya berlaku untuk yang baru, lantas yang lama bagaimana? Sedangkan administrasi seperti asuransi kesehatan dan kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan, kami ikut menanggung semuanya,” ujar Atin Safitri.
Pihak KDEI Taipei dalam websitenya mengungkapkan jika BMI/TKI yang saat ini telah bekerja atau menjalani kontrak agar dapat melakukan negosiasi besaran gaji pada majikan. Gaji tenaga kerja di sektor manufaktur seperti konstruksi, pabrik, nelayan, ABK tetap sesuai dengan Labor Standards Act Artiche 22 pasal 2, Ministry of Labor (MoL) Taiwan No.1030131880 tanggal 15 September 2014. Pada 1 Juli 2015 gaji buruh migran sektor ini mengalami kenaikan menjadi NT$20.008 dari gaji sebelum NT$19.273, mengalami kenaikan NT$735.