Berita

Penuntutan Kasus WNI Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Arab Saudi

Author

Ilustrasi Mobil Bekas Kecelakaan. Sumber Foto : Pixabay
Ilustrasi Mobil Bekas Kecelakaan. Sumber Foto : Pixabay

Sebanyak 17 orang kasus Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Timur yang masuk dalam High Profile Cases versi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Arab Saudi. WNI, termasuk di dalamnya buruh migran, yang menjadi korban dan tak mendapatkan pendampingan ada kemungkinan tak mendapat hak-haknya secara layak. Apalagi jika ahli waris tak mengetahui jika keluarganya kecelakaan dan tak segera melaporkan pada perwakilan pemerintah di luar negeri.

Lalu Iqbal, Direktur Perlindungan WNI BHI, Kementerian Luar Negeri, dalam Sosialisasi Penanganan Kasus di Jawa Timur, mengatakan jika WNI yang menjadi korban akan didampingi untuk menuntut secara hukum dan menuntut diyat pada pelaku di Mahkamah Arab Saudi. Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tidak bisa ditentutan  cepat atau lambat waktunya.

Persidangan tidak dalam waktu singkat karena memerlukan data dari otoritas kepolisian ketika kecelakaan terjadi. Otoritas setempat juga mengukur kadar kesalahan dalam kecelakaan tersebut selain juga juga memastikan apakah ada hak khusus bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika terdapat hak khusus maka keluarga WNI korban kecelakaan lalu lintas perlu membuat surat-surat, seperti misalnya fatwa waris, surat kuasa dan sebagainya.

Cepat atau tidaknya keluarga korban kecelakaan mengurus surat juga menentukan lama tidaknya penanganan kasus. Teguh Waluyo, dari Disnaker Kabupaten Sampang, memberikan masukan kepada Kementerian Luar Negeri dalam menangani kasus WNI di luar negeri, agar setelah di data ada tindak lanjut berupa surat atau informasi mengenai perkembangan kasus.

“Kemlu setelah menangani kasus mohon diinformasikan kepada kami sehingga bisa menyampaikan langsung ke keluarga,”ujarnya melalui video conference pada KJRI Jeddah.

Keluarga buruh migran yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Arab Saudi bisa menghubungi perwakilan pemerintah di luar negeri seperti KBRI dan KJRI. Mereka akan membantu mendampingi dan mencarikan pengacara untuk penuntutan terhadap pelaku.
Jika keluarga korban kecelakaan berada di Indonesia, mereka bisa datang di kantor Direktorat Perlindungan WNI BHI, Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Bisa juga melapor melalui media sosial, e-mail, atau website perlindungan.kemlu.go.id.

Satu komentar untuk “Penuntutan Kasus WNI Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.