Berita

Kerja Sinergis Lintas Sektoral untuk Cegah TPPO

Author

poto bersama usah dialog tahunan Kadin-IOM di Menara KadinInternational Organization for Migration (IOM) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengadakan pertemuan tahunan untuk memperkuat peran swasta dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Maraknya TPPO di Indonesia, membutuhkan kerja-kerja sinergis lintas sektoral yang terkoordinasi dengan baik. Sinergi lintas sektoral yang melibatkan lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta akan memperkuat pola penanganan TPPO terutama dari segi pencegahan dan pemberdayaan korban.

“Melihat masih terbatasnya peran sektor swasta dalam pencegahan maupun pemberdayaan korban TPPO, maka sektor swasta perlu dirangkul,” ujar Nurul Qoiriah, Manager Counter Trafficking IOM Indonesia di Menara Kadin (11/6/2015).

Lebih lanjut Nurul memaparkan jika data IOM hingga Desember 2014, tercatat sebanyak 7,193 korban teridentifikasi sebagai korban TPPO. Dari jumlah tersebut, 82% adalah perempuan. Sementara sisanya (18%) adalah laki-laki yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), pekerja perkebunan kepala sawit di wilayah Kalimantan Barat, Sumatera, Papua dan Malaysia.

10014936_10203148975245426_8323415543992644505_oDaerah pemasok TPPO tertinggi berdasarkan data IOM adalah Jawa Barat dengan jumlah korban mencapai 2,151 orang ( 32%). Mereka diperdagangkan ke DKI Jakarta (20%), Kepulauan Riau (19%), Sumatera Utara (13%), Jawa Timur (12%), dan Banten (13%).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan bahwa dialog ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi sektor swasta untuk mendorong keterlibatan yang lebih luas bagi sektor swasta dalam pencegahan TPPO. Selain juga merumuskan sebuah komitmen bersama dalam rangka memperkuat landasan dan nilai etik untuk mencegah TPPO di lingkungan dunia usaha.

Novel Saleh Hilabi, mengatakan bahwa sejak Desember 2014 lalu, Kadin telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Dan Pengawasan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (SATGAS P3TKLN). Tugas dan fungsi utamannya adalah untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada para pahwalwan devisa, yakni para buruh migran. Dialog diakhiri dengan pembacaan keputusan diskusi yang berisi langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.