Sistem Online Merugikan BMI/TKI Hong Kong

Author

Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging
Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging

Sebelum Sistem Online diterapkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, pernah mengeluarkan surat bernomor SE 2258 di tahun 2008 yang bertujuan melarang BMI yang belum lunas potongan untuk berganti PPTKIS/Agen. Aturan ini mendapat reaksi keras dari organisasi-organisasi anggota JBMI. Akhirnya aturan tersebut dicabut oleh Konjen, Ferry Adamhar, setelah 2000 BMI mengepung kantor KJRI. Pelarangan untuk pindah PPTKIS/agen tersebut dihidupkan kembali, namun dengan cara terselubung melalui sistem online.

Sistem Online adalah sistem komputerisasi yang memastikan PPTKIS dan Agen HK memiliki Job Order (perjanjian kerja sama resmi) dan terdaftar ke KJRI. Disini berarti PPTKIS wajib mengirimkan data-data calon BMI ke agen-agen Hong Kong melalui sistem komputerisasi dan begitu sebaliknya. Lebih dari itu, setiap PJTKI hanya boleh bekerjasama dengan maksimal 10 agen dan sebaliknya. Guna memastikan sistem online ini berjalan, pada 14 Oktober 2011, KJRI melalui surat SE 2524 ditujukan pada APPIH (Asosiasi PJTKI di HK) dan salah satu butirnya menyatakan pelarangan BMI menunggu visa di Macau/China.

Sistem ini menjadi alat KJRI, PJTKI dan agen untuk memantau apakah BMI telah melunasi potongan agen. Jika belum selesai maka aplikasi kontrak baru tidak akan diproses KJRI.
Disini KJRI berperan ‘mengunci’ dan dibuka tidaknya kunci sangat bergantung kepada “kebaikan hati” KJRI atau desakan organisasi. Jika tidak maka BMI tersebut harus kembali ke tanah air dan mengulang proses awal dengan potongan awal pula.

Dengan adanya Sistem Online, KJRI punya alat untuk melanggengkan ‘pelepasan tanggungjawab’ melindungi karena kini sepenuhnya menjadi kewajiban PJTKI/Agen. Jika KJRI memang butuh sistem online untuk ‘menertibkan PJTKI/Agen’, mengapa KJRI harus mengikat BMI? Sejak Sistem Online diterapkan tahun 2010 silam, JBMI telah menerima banyak pengaduan dari BMI yang kesulitan pindah PPTKIS/agen karena PPTKIS/Agen lama menolak sehingga KJRI tidak bersedia mengesahkan kontrak kerja barunya

Jaringan Buruh Migran Indonesia Hong Kong

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.