Berita

Polda NTT, Jangan Terjebak Mafia Perdagangan Orang

Author

Brigpol Rudy Soik, Anggota Satgas Trafficking Polda NTT yang menjadi korban kriminalisasi (sumber gambar news.metrotvnews.com)
Brigpol Rudy Soik, Anggota Satgas Trafficking Polda NTT yang menjadi korban kriminalisasi (sumber gambar news.metrotvnews.com)

[JAKARTA] Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) mendesak Kepolisian Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk memanfaatkan sejumlah fakta dan bukti persidangan terkait dengan diskriminasi terhadap Birgpol Rudy Soik. Dari rentetan persidangan terhadap Rudy Soik semakin terungkap sejumlah fakta proses penyelidikan oleh Rudy (yang kemudian dikriminalisasi) semakin memperkuat adanya praktik mafia human trafficking (perdagangan manusia). Hal tersebut terungkap dari beberapa saksi yang bersama Rudy Soik tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Trafficking Polda NTT.

“Sekalipun sebagian besar saksi yang dihadirkan terlihat memberikan kesaksian palsu dan berupaya melakukan manipulasi, namun ada beberapa keterangan saksi dan fakta yang justru memperkuat apa yang dilakukan oleh Rudy,” kata Koordinator Amasiaga Paul Rahmat di Jakarta, Minggu (11/1).

Berdasarkan pantauan Amasiaga selama enam kali persidangan dan informasi yang digali selama ini, semakin memperkuat adanya jaringan mafia yang jelas-jelas melakukan praktik perdagangan manusia. Hal tersebut bisa dilihat dari munculnya saksi yang memberikan keterangan palsu dan berupaya mengaburkan persoalan utama yang seharusnya diungkap Rudy Soik bersama tim Satgas Polda NTT.

Seperti diketahui, sebagai anggota Satgas Polda NTT, Rudy Soik bersama timnya berusaha mencari salah satu pelaku dalam jaringan mafia tersebut, Toni Seran, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTT. Upaya tim Satgas melalui Ismail P Sanga menunjukkan bukti keberadaan Toni, namun Ismail berusaha mengaburkan keberadaan Toni dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Tindakan yang dianggap sebagai kekerasan oleh Rudy Soik terhadap Ismail tersebut kemudian menjadikan Rudy tersangka, padahal itu menjadi bagian dari tugasnya untuk mengungkap praktik ilegal yang selama ini memperdagangkan manusia NTT.

Menurut kuasa hukum Rudy Soik, Asfinawati dan Muji Kartika, langkah Rudy untuk menyelidiki keberadaan Toni Seran tersebut semakin diperkuat dalam sidang terakhir pada Kamis, 8 Januari lalu.

“Ada beberapa barang bukti milik Toni Seran, seperti topi dan jaket, yang ada di kos-kosan Ismail. Ini diperkuat dari keterangan beberapa saksi yang masih menjunjung kebenaran dan fakta yang tidak dimanipulasi,” kata Kartika.

Selain itu, Ismail pernah diajak oleh Toni Seran untuk main ke kantor PJTKI milik Adi Sinlaeloe dan salah satu dari tiga nomor handphone milik Toni terhubung dengan Ismail.

Berangkat dari fakta tersebut maka Amasiaga mendorong para hakim dan penegak hukum lainnya untuk mengungkap fakta persidangan sehingga bisa mencegah gerak langkah para mafia perdagangan manusia tersebut.

Untuk itu, kata Paul Rahmat, Polda NTT seharusnya bisa memperdalam dan melanjutkan berbagai kasus mafia perdagangan manusia tersebut yang didukung dengan fakta persidangan yang sudah berjalan. Selain itu, penyelidikan dan fakta yang sempat diungkap oleh Rudy Soik seharusnya diteruskan oleh Polda NTT.

“Jangan sampai Polda NTT dimanfaatkan oleh mafia perdagangan manusia tersebut. Sebagai bagian dari aparat negara yang bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat, Polisi seharusnya tetap profesional,” kata Paul Rahmat.

Amasiaga yang merupakan aliansi dari puluhan LSM dan pegiat anti perdagangan manusia ini juga mendesak pemerintah dan Polri untuk ikut membahas penegakan hukum perdagangan manusia orang dengan mengembangkan investigasi dan penyelidikan yang memadai. [Am-3]

===============

Berita terkait:

Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Rudy Soik Malah Ditahan

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.