TKI Perempuan Perlu Waspadai Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia, TKI, tenaga kerja Indonesia, perdagangan manusia TKI
Ilustrasi perdagangan Manusia

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan perlu mewaspadai perdagangan manusia. Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus yang dapat terjadi pada TKI perempuan, selain kasus-kasus yang menimpa TKI pada umumnya. Perdagangan manusia atau yang juga dikenal dengan istilah trafiking (human trafficking) menurut Undang-undang Nomor  21 Tahun 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antara negara untuk tujuan eksplotasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi.

 

Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-bangsa (PBBB) mengartikan perdagangan manusia sebagai upaya perekrutan, pemindahan, penampungan serta penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasaan atau dengan bentuk paksaan-paksaan lainnya. Bentuk pemaksaan tersebut dapat berupa penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta menerima dari atau memberi imbalan (bayaran) kepada orang yang memiliki wewenang atas orang lain untuk memperoleh manfaat dari orang tersebut untuk tujuan eksploitasi.

Perdagangan manusia pada perempuan tidak hanya sebatas pada praktek eksploitasi seksual dalam bentuk kerja seksual secara paksa, tetapi juga dapat berupa perbudakan, penghambatan hingga pengambilan atau perdagangan organ tubuh. Kasus perdagangan manusia dalam bentuk eksploitasi seksual dan perbudakan adalah bentuk yang paling kerap muncul dan didengar oleh publik. Tenaga kerja Indonesia Perempuan adalah salah satu kelompok rentan praktek perdagangan manusia. Pada kasus TKI, perdagangan manusia juga mencakup pemotongan gaji dengan dalih hutang tertentu yang dibebankan tanpa sepengetahuan dan persetujuan TKI pelbagai rinciannya, atau eksploitasi pekerjaan berupa penyekapan dan pemberian imbalan atas pekerjaan yang tidak sesuai oleh majikan.

 

Perdagangan manusia dpat dipetakan sejak modus perekrutan dan modus mempekerjakan oleh pelaku perdagangan. Pada modus perekrutan, perdagangan manusia terjadi apabila terjadi pemaksaan, pemalsuan identitas, pemberian kontrak kerja yang jelas memuat hak dan kewajiban calon TKI, ancaman untuk patuh pada proses penempatan tertentu, pemindahan atau penempatan tanpa persetujuan calon TKI. Ada pula modus yang dilakukan dengan penculikan atau pengambilan paksa oleh pelaku. Pemberian informasi yang tidak tepat terkait dengan pekerjaan yang menimbulkan kerugian pada pekerja migran juga bagian dari perdagangan manusia..

 
Perdagangan manusia, diamati dari modus mempekerjakan yang diakukan oleh pelaku kepada korban dapat berupa pemaksaan pekerjaan tanpa persetujuan seperti pekerjaan seksual, rumah tangga atau menjadi buruh tertentu; perdagangan organ tubuh dengan paksaan atau dengan menimbulkan situasi keterpaksaan; penyekapan atau pemutusan hubungan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerja; dan pemotongan gaji oleh piak ketiga dan atau majikan tanpa persetujuan dari pekerja.
Untuk menghindari perdagangan orang, calon TKI perlu mewaspadai beberapa hal yang menjadi tanda-tanda adanya unsur perdaganga manusia dalam proses migrasi, seperti pemutusan hubungan komunikasi dengan keluarga; pemaksaan penempatan; ketidakjelasan kontrak kerja; pemotongan gaji oleh agen (agency) secara berlebihan dengan unsur pemaksaan atau dengan menciptakan siatuasi keterpaksaan; pemidahan yang tidak jelas oleh agenci terutama jika dilengkapi dengan ketidakjelasan jenis pekerjaan.

 

Calon TKI perempuan perlu memahami dan mengerti persoalan perdagangan manusia secara menyeleuruh agar dapat terhindar dari praktek kejahatan tersebut. Calon atau TKI perempuan yang menemukan kejanggalan proses atau tindakan langsung yang mengarah pada perdagangan manusia dapat memberikan laporan kepada pihak kepolisian di dalam negeri, atau KBRI di luar negeri.

Tulisan ini ditandai dengan: perdagangan manusia tenaga kerja indonesia 

Satu komentar untuk “TKI Perempuan Perlu Waspadai Perdagangan Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.