Berita

Tak Ada Kewajiban Menabung Bagi TKI di Taiwan

Author

Sus Woyo, pegiat Seruni Banyumas, menunjukan surat balasan yang diterima dari Kemenakertrans tentang tabungan untuk TKI di Taiwan
Sus Woyo, pegiat Seruni Banyumas, menunjukan surat balasan yang diterima dari Kemenakertrans tentang tabungan untuk TKI di Taiwan

Tabungan TKI, terutama bagi TKI yang bekerja di Taiwan, akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang cukup menarik, terutama di kalangan TKI sendiri. Apakah tabungan ini wajib bagi setiap TKI dan diatur oleh pemerintah atau hanya sekedar kebijakan dari PPTKIS/PJTKI tertentu. Tarno (42), mantan TKI di Taiwan yang berasal dari Gumelar, Banyumas, mengaku memiliki tabungan senilai 20 juta yang dipegang pihak PJTKI yang memberangkatkannya ke Taiwan.

“Saya mempunyai tabungan 20 juta di PJTKI, yang saya serahkan sewaktu mau berangkat ke Taiwan,” ungkapnya. Ia dijanjikan oleh pihak PJTKI tabungannya bisa diambil ketika kontrak kerja sudah selesai. “PT menjanjikan akan memberikan tabungan saya, ketika kontrak sudah selesai,” tambah Tarno.

Beberapa PJTKI yang memberlakukan kebijakan ini sebenarnya mempunyai alasan yang bisa diterima oleh para TKI. Misalnya agar tabungan itu bisa dijadikan jaminan jika sewaktu-waktu ada masalah, misal kabur dari majikan sebelum masa kontrak selesai.

Namun fakta di lapangan, banyak TKI yang tidak bisa mengambil hasil tabungannya kembali. Ketika ditanyakan ke pihak PJTKI bersangkutan, jawabannya tidak jelas. Sering ada kejadian TKI yang hendak meminta tabungannya, mendapat tanggapan dari pihak PPTKIS yang sangat tidak bersahabat. Bahkan terkesan marah-marah.
Kejadian seperti ini juga dialami oleh Tarno, dia mengalami kesulitan ketika mau mengambil tabungannya. Ketika masa kontrak itu sudah selesai dan tidak ada permasalahan dengan majikan, janji dari PPTKIS tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Ketika pulang dan sudah selesai masa kontrak tabungan itu mau saya ambil, tetapi sangat sulit, banyak sekali alasan dari PJTKI. Sudah berkali-kali mengurus ke kantor pusat di Jakarta, namun tetap gagal. Saya jadi malas mengurus hak saya itu. Seolah-olah saya dipersulit dan alasannya sangat tidak jelas,” tutur suami dari Marsini (37), yang telah memiliki dua orang anak ini.

Tidak hanya Tarno yang mengalami masalah dengan PPTKIS terkait tabungan bagi TKI di Taiwan. Banyak TKI lain yang mengalami hal sama seperti Tarno, karena tidak memahami aturan yang berlaku.

Melalui program KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Paguyuban Peduli Buruh Migran SERUNI Banyumas pernah berkirim surat untuk menanyakan tentang tabungan bagi TKI Taiwan secara tertulis kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans). Pihak Kemenakertrans menyatakan tidak ada kewajiban menabung bagi TKI di Taiwan dan tidak ada dasar hukumnya.

“Permohonan saudara tentang informasi tabungan bagi TKI Taiwan, setelah kami teliti secara seksama ternyata tidak ada kewajiban menabung bagi TKI penempatan Taiwan dan tidak ada dasar hukumnya,” kalimat dalam surat balasan dari Kemenakertrans yang diterima oleh Seruni Banyumas.

Dari jawaban ini sudah sangat jelas, bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans, tidak pernah memberlakukan aturan tentang kewajiban menabung bagi TKI yang bekerja di Taiwan. Sangat disayangkan sosialisasi tentang hal ini belum menyentuh sampai ke masyarakat. Karena ketidaktahuan, masih banyak TKI mengikuti pihak PT yang memberlakukan tabungan wajib bagi TKI di Taiwan.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.