Berita

Pemerintah Tak Rela Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Author

Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) 20 Mei 2013 memantau sidang ke-4 pembahasan RUU PPILN antara pemerintah yang diwakili 6 Kementerian (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian, Pemberdayaan Aparatur Negara) dengan Panja RUU PPILN DPR RI. Rapat pembahasan RUU PPILN dihadiri 13 anggota panja dari 6 fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-P, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, sementara Fraksi PAN dan PKB tidak hadir dalam sidang kali ini.

Pembahasan selama 2 jam hanya berkutat pada persoalan judul untuk RUU, diawal pembahasan perwakilan pemerintah masih kekeuh (bersikeras) mengajukan judul “Penempatan dan Perlindungan pekerja Indonesia di Luar Negeri”. Sementara panja RUU PPILN masih bertahan pada judul “Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri” (Tanpa kata “penempatan”).

Adapun alasan pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie  “Untuk judul kami masih mengusulkan menggunakan kata penempatan dan perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri, hal ini berdasarkan UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa judul harus mencerminkan isi dan juga  UU No 13 Tahun 2003 Pasal 34 yang mengamanatkan pembuatan UU 39/2004. Dalam RUU PPILN 42.3% membahas tentang penempatan dari prapenempatan  hingga purna penempatan, sehingga  judul tetap menggunakan penempatan, karena penempatan yang baik merupakan bentuk perlindungan pekerja Indonesia di Luar negeri”.

Sementara dari Ketua Panja RUU PPILN Fraksi Gerindra, Soepriyatno menyatakan mengapa panja mengusulkan judul hanya perlindungan “Persoalan pekerja migran Indonesia adalah persoalan perlindungan, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan perlindungan tetapi  serahkan ke swasta dan kewajiban penempatan juga diserahkan ke swasta, kenapa butuh perlindungan?, Karena penempatan menjadi momok dalam UU 39/2004 sehingga ruh dari perubahan ini adalah bagaimana memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri”

Dalam pertengahan pembahasan Panja RUU PPILN antara lain : dari Fraksi PKS Matri Agung, Fraksi PDIP Eva Sundari, Fraksi Hanura Muchtar Amma menurunkan standardisasi dan mengakomodir pendapat pemerintah memasukkan frasa penempatan tapi setelah kata perlindungan terlebih dahulu mereka mengusulkan judul “Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri” dengan alasan supaya pembahasan judul tidak berlarut-larut.

Sementara satu-satunya fraksi yang tetap bertahan dan konsisten dengan judul “Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri” adalah fraksi Golkar, salah satu anggota panja dari Fraksi Golkar Poempida Hidayatullah ketika ditanya oleh pimpinan sidang apakah masih tetap pada pendirian menyatakan “Saya tidak berubah pendirian dan tetap bertahan dengan judul “perlindungan” sampai darah penghabisan”.

Sementara Fraksi PKB dan Gerindra belum memberikan pendapatnya karena tidak hadir, sedangkan Fraksi Demokrat merupakan fraksi yang paling tidak konsisten dalam panja RUU PPILN sejak awal pembahasan dan sama sekali tidak mempunyai itikad baik memberikan perlindungan terhadap pekerja migrant Indonesia.

Meskipun sebagian anggota Panja RUU PPILN sudah mengakomodir kata “penempatan” (tetapi dibelakang kata “perlindungan”), namun Pemerintah masih bersikekeuh dan bertahan degan argumentasinya. Sampai kemudian Pimpinan Sidang mengancam akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara langsung dalam rapat. Baru setelah mendapatkan ancaman, akhirnya Pemerintah setuju dengan judul “Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri”. Kemudian Ketua Panja mengesahkan judul tersebut dengan catatan dari Fraksi Golkar tetap bersikukuh dengan judul awal yaitu Perlindungan Perkerja Indonesia di Luar Negeri.

Selain pembahasan judul, dalam sidang kali ini Pemerintah juga menyerahkan DIM baru yang menuai perdebatan di dapan sidang Panja. Mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah dengan persetujuan Pansus, jika memberikan perubahan DIM yang akan dibahas Panja. Akhirnya rapat memutuskan agar Pemerintah menambahkan catatan rekam jejak perubahan (history) DIM Pemerintah yang sudah dibahas.

Sikap JARI PPTKLN atas hasil sidang Panja RUU PPILN 20 Mei 2013 adalah:

1. Kecewa dengan beberapa fraksi-fraksi dalam panja RUU PPILN DPR yang tidak konsisiten dengan menurunkan standar (mengakomodir kata “penempatan”) pada pembahasan judul RUU PPILN hari ini.

2. Kecewa dan menyayangkan ketidakkonsistenan dan ketiadaan itikad baik untuk melakukan perubahan dari argumen-argumen Fraksi Demokrat dalam 4 kali pembahasan RUU PPILN.

3. Meminta kepada Fraksi-fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU PPILN agar tetap fokus dan serius dalam pembahasan RUU PPILN.

4. Meminta Pemerintah serius memikirkan perubahan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri jangan hanya mementingkan bisnis penempatan saja.

5. Meminta Pemerintah untuk belajar dari pengalaman kegagalan memberikan perlindungan kepada Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehingga selama ini banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban.

Jakarta, 20 Mei 2013

Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri

Koordinator JARI PPTKLN

Nurus S Mufidah : 087775194037/081317270250, email: nurusmufidah@gmail.com twitter: @mufidahnurus

2 komentar untuk “Pemerintah Tak Rela Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

  1. SELAMA PERUSAHAAN2/ AGENTS TESB DIBINASAKAN /TIDAK DIHAPUS, MAKA UPETI2 AKAN TETAP MENGALIR KEPADA ISTANA, DPR, MENTERI DAN PEJABAT LAINNYA BERSAMAAN DGN EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN
    MANUSIA (TRAFFICKING AND EXPLOITATIONS)………….SEGRA BUBARKAN AGENTS/PERUSHA DAN CALO2 TSB……………SERAHKAN SEMUANYA KEPADA PEMERINTAH (BUKAN BNP2TKI YG MANDUL DAN TDK PROFESIONAL)……..PROFESIONALISME PERLINDUNGAN ADALAH DI LURA NEGERI BUKAN DI DALAM NEGERI APALGI DIS ENAYAN ?????.
    TINGKATKAN ENGLISH COMMUNICATION SKILS PEJABAT BARU DAN PERLINDUNGAN BARU YG HARUS JUJUR DAN AMANAH..DIGAJI MIN usd 5 RB…………….INSYA ALAAH BAROKAH………………AMIEN

  2. KAMI SIAP MENJADI TUTOR/MENTOR PEJABAT2 BARU PERLINDUNGAN HANYA UTK DI LUAR NEGERI……………….DLM NEGERI CUKUP PARA CAMAT/LURAH YG BILA NAKAL LANSGUNG MASUK BUI (KRN KORUPSI DSB).
    KAMI SIAP FREE OF CHARGE………………MENTORING CALON PEJABAT BARU EPRLINDUNGAN YG BERDEDIKASI DAN NIAT MENGEMBANGKAN PARA PEKERJA MIGRAN AGAR LBH PROFESIONAL DAN MEMEBRIKAN LOANS DI KAMP MASING2 AGAR DAPAT MENJADI CALON2 WIRAUSAHA HANDAL…………

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.