Berita

Tuntutan BMI Korea di Hari Buruh Migran Internasional

Author

Hari Buruh Migran Internasional
Buruh Migran di Korea Selatan tampak sedang memperingati Hari Buruh Migran Internasional ditengah cuaca dingin di Korea Selatan

Oleh: Imron Rosyadi (MTU Korea)

Hari Buruh Migran Internasional di Korea Selatan diperingati di tengah kondisi cuaca mencapai minus 5 derajad celcius (18/12/2011). Cuaca tidak menyurutkan semangat sekitar 500 orang buruh migran untuk berkumpul di Bosinggak Square, Jonggak Station, Line 1, Exit, Korea Selatan.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2011, buruh migran di Korea Selatan mendeklarasikan beberapa pernyataan berikut:

KAMI ADALAH PEKERJA, BUKAN BUDAK!
KAMI MENUNTUT HAK BURUH DAN HAK ASASI KAMI DIHORMATI SEPENUHNYA!

Kami terpaksa bekerja di luar negeri akibat kemiskinan, pengangguran, tekanan politik, dan kegagalan pemerintah negara kami dalam menyediakan lapangan kerja dan sistem pendukung yang memadai.

Di Korea Selatan, kami bekerja pada perusahaan skala kecil dan menengah, kami ikut berperan penting dalam perekonomian masyarakat Korea. Meski demikian, kami tidak dihargai dan diabaikan oleh masyarakat Korea. Kami masih juga menghadapi diskriminasi, kekerasan fisik dan seksual.  Pengalaman-pengalaman ini telah menyadarkan kami tentang sistem ketenagakerjaan yang tidak adil di Korea.

Kebijakan pemerintah Korea Selatan soal tenaga kerja sekadar untuk menekan upah buruh, meningkatkan keuntungan, dan melindungi kepentingan-kepentingan bisnisnya. Ketatnya sistem perijinan kepegawaian dan sistem kerja magang telah merupakan bentuk eksploitasi atas pekerja migran. Akibatnya, marak lembur paksa, upah yang tak dibayar, kurangnya waktu libur serta pelecehan lainnya. Hak-hak sebagai pekerja diabaikan dan tidak dilindungi.

Sejak tahun 1980an, pekerja migran ilegal turut serta menopang pertumbuhan ekonomi Korea Selatan, namun mereka terus diburu layaknya buronan. Mereka dieksploitasi di tempat kerja dan dijadikan kambing hitam atas permasalahan sosial dan ekonomi Korea. Mereka terus-menerus ditahan dan dideportasi ataupun dibunuh dalam operasi penggerebekan atas buruh migran.

Buruh perempuan terus menerus diperdagangkan, entah itu sebagai pekerja ataupun sebagai pasangan bagi laki-laki Korea. Mereka menjadi korban kekerasan secara psikologis, fisik dan seksual. Anak-anak buruh kurang mendapatkan perlindungan sosial. Anak-anak dari buruh ilegal khususnya menderita kurangnya pengakuan atas identitas atau kebangsaan.

Tepat pada Hari Buruh Migran Internasional, 21 tahun yang lalu, PBB memberlakukan “Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Seluruh Buruh Migran beserta Anggota Keluarganya”. Konvensi tersebut mengatur standar minimum perlindungan hak-hak buruh migran. Pemerintah Korea Selatan terus membanggakan multikulturalismenya dan kebijakan buruh migran yang ‘lebih maju’. Namun mereka gagal meratifikasi konvensi PBB tersebut.

Pekerja migran, sama halnya kelas pekerja Korea, merupakan bagian dari mayoritas rakyat – yang jumlahnya 99 persen. Kamilah sebagai buruh yang dulu telah menciptakan kekayaan dan kemakmuran bagi para elit.

Di negara kami, para investor asal Korea memanfaatkan standar buruh yang rendah. Memberikan keleluasaan yang lebih kepada pelaku bisnis dan mengurangi hak pekerja merupakan bagian dari “agenda neoliberal” yang menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di seluruh dunia.

Tuntutan-tuntutan yang kami ajukan kepada pemerintah Korea Selatan serta usaha kami untuk mewujudkan sistem tersebut merupakan bagian dari perjuangan global.

Berikut ini tuntutan kami terhadap pemerintah Korea:

  1. Junjung hak dasar pekerja migran dan akui status sah MTU sebgai serikat buruh migran.
  2. Hentikan eksploitasi dan penindasan pekerja migran.
  3. Hentikan penindasan dan legalkan pekerja migran yang tanpa dokumen
  4. Junjung penuh UU Standar Perburuhan bagi pekerja migran.
  5. Ubah Employment Permit System (EPS) menjadi sistem perijinan kerja dan memperbolehkan ijin tinggal jangka lama bagi pekerja migran.
  6. Terapkan hukuman yang lebih berat bagi majikan yang melecehkan.
  7. Pastikan penyelenggaraan penyuluhan hak-hak buruh yang komprehensif dan berikan dukungan hukum bagi pekerja migran.
  8. Junjung tinggi hak-hak pengungsi, pasangan migran, dan hak-hak kaum migran lainnya.
  9. Ratifikasi Konvensi Internasional terhadap Hak-hak Seluruh Pekerja Migran beserta Anggota Keluarganya!

Organisasi-organisasi pendukung:
Solidarity for Equality of Migrants in Korea(SEMIK)/ Batangas Association in Gimhae, Korea(BAG-KOR)/ Samahan ng mga Pilipinong Nagkakaisa sa Korea(SAPINAKO)/ Unity of Filipino Migrant Workers Organization in Korea(KASAMMAKO)/ Cordillera Brotherhood Organization(CBO)/ VISMIN-Korea/ Association of Filipino Migrant Workers in Korea(AFILMWOK)/ Nepal Consulting Committee(NCC)/ Magdi Community/ Kirant Yakthugchumlung/ Nepal Indegeneous Confederation/ Gorkha Community/ Jana Adhikar/ Thakali Counseling Committee/ Magar Organization/ Baglung Counseling Committee/ Kirant Rai Yayokha Community/ Migrants’ Trade Union(MTU)/ Suwon Migrants Center(Thai/Cambodia/Vietnam Communities) / Asia Chang/ Exodus-Guri(Caritas)/ Korea Migrant Human Rights Center/ Korean Confederation of Trade Unions/ All Together/ Peoples Solidarity for Social Progress(PSSP)/ National Students March/ Public Interest Lawyers Group(Gonggam)/ Lawyers for a Democratic Society(Minbyun)/ Alliance for Migrant Workers’ Human and Labor Rights in Daegu-Gyeongbuk/ Alliance for Migrants Equality and Human Rights/ Migrant Workers Movement Supporters Group

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.