Akhir Tahun 2010, bukan Akhir Derita BMI

Author

Kondisi perekonomian Indonesia dari masa kemasa masih tidak bersahabat bagi warga negara yang tidak berpunya, warga negara yang masuk dalam kaum terpinggirkan (marginal). Pelbagai beban kenaikan harga pokok, kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga gas elpiji semakin memberatkan hidup mereka.

Solusi yang ditawarkan pemerintah dengan membagikan beras miskin dan kartu jaminan kesehatan masyarakat  (jamkesmas) sudah terbukti tidak efektif untuk mengurangi angka kemiskinan di negeri ini.

Bagaikan ayam mati di lumbung padi, begitulah nasib anak negeri yang tinggal di negeri gemah ripah loh jinawi tapi kenyataannya mereka harus terseok-seok mempertahankan hidup.
Lapangan pekerjaan yang ada selalu saja tidak seimbang dengan jumlah pengangguran yang semakin meningkat tiap tahunnya. Tawaran untuk bersekolah di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ternyata juga bukan solusi  pengentasan pengangguran yang menyeluruh. Ditengah ketidakpastian inilah pil pahit untuk bermigrasi ke luar negeri terpaksa menjadi pilihan bagi anak bangsa. Tujuannya sudah jelas, mereka ingin memperbaiki taraf hidup, mereka menginginkan hidup layak, meski mereka terpaksa meninggalkan keluarga demi sebongkah harapan.

Lagu usang penderitaan kaum buruh migran sebenarnya sudah tercium dengan jelas oleh para calon perantau ke luar negeri namun tekanan ekonomi yang mendera mereka membuat mereka terpaku hanya pada satu pilihan, bermigrasi. Jalan panjangpun harus mereka lalui begitu mereka mengambil keputusan, mendaftar ke PPTKIS, menjalani hari-hari panjang di penampungan, menerima pelatihan ala kadarnya malah tak jarang mereka di karyakan di rumah bos, keluarga bos maupun karyawan PPTKIS dengan upah yang sangat minim. Hanya segelintir PPTKIS yang menyediakan tempat tinggal yang layak untuk dihuni sedang yang lainnya menampung calon buruh migran di tempat yang sangat tidak layak, sangat tidak memanusiakan mereka, mulai dari fasilitas, makan sehari-hari bahkan sampai aturan yang sangat tidak masuk akal sehat.

Pelatihan yang menjadi syarat untuk bisa diberangkatkan ke luar negeri sebanyak 200 jam pelajaran yang ditetapkan oleh Disnakertranspun hanya sebuah aturan belaka, realisasi dilapangan tidaklah demikian. Banyak PPTKIS yang tidak memberikan pelatihan yang benar, mereka hanya mengejar target untuk secepatnya memberangkatkan calon buruh migran tanpa memberikan hak kepada calon buruh migran untuk mendapatkan pelatihan yang cukup untuk bekal bekerja di negeri tujuan.

Setelah mereka berada ditempat kerja tak jarang dari buruh migran tersebut yang mengalami masalah dengan majikannya karena mereka tidak bisa berkomunikasi dengan baik, tak bisa bekerja sesuai dengan kehendak majikan sehingga mereka mengalami penyiksaan secara fisik, mental bahkan pelecehan seksual. Hal ini jelas bukan semata-mata karena kesalahan dari buruh migran itu sendiri tapi juga kesalahan dari PPTKIS yang memberangkatkannya karena PPTKIS ini tidak memberikan pelatihan yang cukup juga merupakan kesalahan dari pemerintah yang tidak mejalankan fungsi pengawan dengan baik.

Mestinya sebelum calon buruh migran berangkat keluar negeri pemerintah mengawasi sistem pelatihan di PPTKIS dengan baik sehingga berbagai masalah yang menimpa buruh migran bisa dimininalisir.

Buruh migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dini (sebelum kontrak berakhir), mengalami kecelakaan kerja, mengalami penyiksaan bahkan meninggal dunia sebenarnya  mempunyai hak untuk mengajukan klaim asuransi, namun lagi-lagi buruh migran harus mengelus dada karena syarat mutlak untuk mengajukan klaim adalah buruh migran harus memegang Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan juga polis asuransi itu sendiri namun selama ini mana ada buruh migran yang memegan KPA maupun polis asuransi. Semua dokumen itu dipegang erat oleh pihak PPTKIS yang memberangkatkan mereka. Dan bukan hal yang mudah bagi buruh migran untuk meminta dokumen tersebut ke PPTKIS apalagi bagi buruh migran yang belum selesai masa potongan gajinya. Pun ketika mereka sudah mendapatkan dokumen itu tidak serta merta pengajuan klaim asuransi sudah gampang karena pihak asuransi sendiri selalau mempersulit pencairan klaim dari buruh migran,

Itulah sekelumit kisah pilu penderitaan buruh migran yang setiap tahunnya masih saja selalu sama, tidak pernah usai sehingga pertanyaannya, dimanakah pemerintah yang seharusnya melindungi warga negaranya? Buruh migran juga warga negara yang harus mendapatkan perlindungan. Sampai kapankah derita Buruh Migran Indonesia kan berakhir? Meskikah kita bertanya pada hembusan angin?

Suprapti Husein

(Pegiat Migrant Institute Indonesia Jatim)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.