Advokasi merupakan tindakan atau proses untuk membela atau memberikan dukungan pada kelompok masyarakat yang lemah. Kerja advokasi dapat dilakukan secara individual, kelompok, dan kelembagaan yang peduli pada penolakan bentuk-bentuk ketidakadilan.
Ketidakadilan yang menimpa kelompok masyarakat lemah itu disebebkan oleh tatanan sosial yang tidak setara (asimetris). Tatanan sosial yang tidak setara melahirkan hubungan kekuasaan yang timpang. Hubungan kekuasaan yang timpang memroduksi pengambilan keputusan yang tidak melibatkan rakyat sehingga menghasilkan pelbagai kebijakan yang merugikan hak dan kepentingan rakyat.
Advokasi merupakan kegiatan yang disengaja dan direncanakan. Bersama kelompok-kelompok masyarakat, pegiat advokasi berusaha mengubah tata hubungan sosial yang timpang menjadi tatanan sosial yang setara agar hubungan kekuasaan yang demokratis dapat terwujud. Lalu, masyarakat lemah dapat turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan alokasi sumber daya.
Agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan advokasi, mereka perlu memperkuat daya tawar (bargaining power). Metode yang bisa dilakukan adalah pendidikan dan penyadaran hak-hak mereka, peluang mereka, kekuatan dan kelemahan mereka. Pendidikan dan penyadaran dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengartikulasikan hak dan kepentingan mereka. Setelah itu, masyarakat akan memperoleh pengetahuan dan kecakapan untuk mengakses lembaga-lembaga yang terkait dengan permasalahan yang dihadapi.
Apa yang dilakukan saat advokasi? Selama advokasi, pegiat advokasi harus melakukan (1) pengorganisasian kelompok-kelompok yang terpinggirkan; (2) memberikan bantuan hukum yang mengedepankan kegiatan litigasi atau gugatan atau pembelaan hak-hak dan kepentingan kaum marjinal di depan pengadilan; (3) kegiatan lobby ke pusat-pusat pengambilan keputusan berkenaan dengan hal-hal yang dibela; (4) demonstrasi dapat dilakukan untuk meminta perhatian dan tekanan kepada para pengambil keputusan.
Kegiatan advokasi merupakan kegiatan yang sah dan dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Jadi, advokasi dapat dikatakan sebagai upaya masyarakat untuk menjaga konsistensi pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Pada akhirnya, advokasi perlu ruang politik yang terbuka di mana hak dan kebebasan dasar politik, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul dan hak atas kebebasan berorganisasi dijamin dan dihormati.