Multimedia

Arab Saudi Tak Punya Aturan Lindungi TKI

Author

JAKARTA — Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai para tenaga migran di sektor domestik (rumah tangga) di Arab Saudi sulit mendapatkan perlindungan. Pasalnya, walaupun pemerintah Arab Saudi mempunyai undang-undang tenaga kerja namun tidak ada pasal khusus yang melindungi pembantu rumah tangga dari perlakuan kejam majikan.

“Ibaratnya, kalau PRT (Pembantu Rumah Tangga) bekerja di Arab, jaminannya adalah kebaikan majikan dan Tuhan,” ungkap Anis ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jakarta, Selasa (16/11).

Kasus Sumiati, lanjut Anis, seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah Indonesia untuk merumuskan nota kesepahaman mengenai jaminan perlindungan bagi TKI di sektor domestik dan juga pengakuan akan gaji yang layak. “Jika akhirnya pemerintah Arab Saudi tidak mau bekerjasama dengan baik, ya sudah, maka moratorium (penghentian pengiriman TKI) harus tegas dilakukan oleh Indonesia,” paparnya.

Lebih jauh Anis menambahkan, pihaknya turut mengharapkan adanya suatu tindakan preventif yang dilakukan pemerintah Indonesia. Misalnya,  dengan menyiapkan TKI agar memiliki skill (kemampuan) dan pengetahuan akan hukum, budaya dan sosial di negara penempatan.

Selain itu, terang Anis, pemerintah Indonesia juga harus mengawasi kinerja perusahaan swasta yang saat ini memiliki status quo atas pemberangkatan TKI agar tidak sembarangan mengirim TKI ke luar negeri. “Di sini terlihat jelas, pemerintah terkesan tidak serius akan kasus TKI yang dianiaya. Buktinya terus saja ada kasus TKI dianiaya di seluruh negara penempatan,” kesalnya. (cha/jpnn)

Sumber:JPNN.com (16/11/10)

http://www.jpnn.com/read/2010/11/16/77214/Arab-Saudi-Tak-Punya-Aturan-Lindungi-TKI-

Tulisan ini ditandai dengan: buruhmigran tenaga kerja indonesia 

Satu komentar untuk “Arab Saudi Tak Punya Aturan Lindungi TKI

  1. pa anis saya mau curhat,beginipak,jadi pjtki yg memberangkatkan ke saudi dia gak trus terang pak,ini pengalman saya pak,saya dari mulai masuk PT saya tida tau tujuan saya mau di berangkatkan kekota mana,naaaaaaaaah singkat cerita saya jatohlah hari penerbangan,baru saya di kasih yg namanya PK katanya,trus saya bacaaaa, dan saya pahami,ter cantum nama mjkan disana & no hp nya,alamat yg ter tulis tabuk,ter nyata saya di kerjakan di taif terus ada di PK itu katanya no perwakilan PT tersebut di arab saudi,ternyata saya tlp dia bilang salah sambung,emng yg nerima tlp nya bangsa kita/orang indo ,yg lucunya kan setelah saya baca di sana harus di tanda tangani [1] sama pihak PT [2] pihak majikan [3]agen perwakilan d saudi [4] sama peminat/ saya.tapi knapa saya gak di suruh nanda tangan dan baca dulu sblmnya ,tiba tiba dah ada tanda tangan kontrak,jadi mohon kepada pemerintah supaya aturan nya di terapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.