Visa Kerja dan Visa 10 Hari BMI PHK di Macau

Author

Beberapa Pegiat Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Macau saat merayakan ulang tahun IMWU Macau yang ke 11
Beberapa Pegiat Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Macau saat merayakan ulang tahun IMWU Macau yang ke 11

Berdasarkan keterangan Fitri Wahyu, Ketua Indonesian Migrant Workers (IMWU) Macau, BMI yang datang ke Macau menggunakan visa wisatawan akan mendapat visa 30 hari. Jatah waktu tersebut akan digunakan untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan majikan.

Setelah mendapat pekerjaan, maka BMI menjalani masa uji coba kerja selama tiga hari. Setelah bersepakat tentang pekerjaan, sang majikan mengajukan dokumen permohonan mengambil pekerja (First Letter) ke Departemen Tenaga Kerja Macau. Proses dokumen tersebut membutuhkan waktu dua minggu. Kemudian mengurus dokumen ke imigrasi Macau untuk penerbitan kartu identitas pendatang yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan.

Proses-proses pengurusan dokumen di atas membutuhkan waktu tiga bulan lebih. Situasi administratif semacam ini jelas tidak memungkinkan bagi BMI yang mengalami PHK dengan atau tanpa alasan. BMI yang mengalami PHK hanya mendapat visa 10 hari, sehingga tidak memungkinkan untuk mencari pekerjaan dan majikan baru. Hal tersebut memicu peningkatan angka BMI di Macau yang dianggap ilegal karena mereka melebihi jatah izin tinggal (over stay).

Padahal Pemerintah Macau juga menerbitkan aturan penalti atau denda sebesar 200 Pattacas per hari bagi pekerja migran yang melebihi jatah tinggal di Macau (over stay), jelas kondisi semacam ini semakin menekan posisi pekerja migran.

—————–

Tulisan Terkait:

Kontrak Kerja dan Biaya Penempatan BMI Macau

Macau, Wilayah Ibarat Rimba Bagi TKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.