Mengenal Asuransi Buruh Migran di Singapura
Di negara penempatan seperti Singapura, Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) Pekerja Rumah Tangga (PRT) diasuransikan oleh majikan atau penggunanya. Asuransi tersebut merupakan kewajiban majikan sesuai dengan peraturan pemerintah Singapura. Majikan wajib membelikan asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja untuk buruh migran. Asuransi ini merupakan syarat ketika majikan ingin mendapat atau memperbaharui izin kerja buruh migran.
Asuransi kesehatan digunakan untuk memberikan perlindungan dasar seperti rawat inap dan operasi. Selain itu juga untuk kondisi yang mungkin tidak terkait dengan pekerjaan. Jika buruh migran mengalami sakit di hari libur atau hari istirahat, maka majikan tetap bertanggung jawab untuk menanggung biaya sakit buruh migran.
Sedangkan asuransi kecelakaan kerja, untuk kompensasi asuransi kecelakaan harus dibayarkan pada buruh migran atau penerima manfaatnya. Asuransi kecelakaan kerja menjamin PRT migran terhadap kematian karena kecelakaan atau cacat permanen, dan memberikan kompensasi jika peristiwa malang tersebut terjadi selama tinggal di Singapura.
Majikan yang tak menyediakan atau menanggung biaya asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja untuk buruh migran PRT asing merupakan suatu pelanggaran. Jika terbukti bersalah, majikan yang tak membayarkan asuransi akan didenda atau mendapat hukuman penjara.
Erni Yunita, anggota Indonesia Family Network (IFN) mengatakan jika asuransi kesehatan dapat diklaim sampai $15.000. Asuransi kesehatan di Singapura tidak mengcover sakit-sakit ringan seperti influenza, sakit gigi atau check up. Jika majikan pelit, mereka tak mau membiayai sakit ringan buruh migrannya. Padahal menurut Erni, biaya-biaya untuk mengobati sakit ringan pun mahal.