Calon TKI Perlu Perhatikan Peraturan Bea Cukai Malaysia

Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) yang pertama kali datang ke negara penempatan kerap membawa banyak barang bawaan. Sebelum barang bawaan yang buruh migran bawa tersita atau terkena denda di pintu imigrasi negara penempatan, ada baiknya calon buruh migran atau calon TKI vmengetahui beberapa hal terakit bea cukai di negara penempatan, salah satunya Malaysia. (Baca juga : Panduan Buruh Migran Menghadapi Bea Cukai)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan buruh migran ketika membawa barang memasuki wilayah Malaysia :

  1. Diperlukan izin khusus untuk membawa senjata api atau amunisi
  2. Dilarang membawa pisau lipat dan produk pornografi
  3. Jika buruh migran membawa video kaset maka harus diserahkan ke bea cukai untuk mendapatkan izin khusus.
  4. Buruh migran diwajibkan untuk memberitahu pada petugas bea cukai atau karantina jika membawa hewan dan tanaman dan atau bagian dari tanaman antara lain biji benih, bunga, buah, tanah, jamur, bakteri, atau virus, serangga atau hewan tidak bertulang belakang.
  5. Dilarang membawa semua barang yang dibuat dari uang kertas, nota bank atau koin yang berlaku atau sudah pernah berlaku pada suatu saat di suatu negara
  6. Dilarang membawa obat obatan terlarang atau narkotika. Buruh migran jangan mencoba untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang di Malaysia, karena hukuman bagi penyelundup narkotika adalah hukuman mati.

Perlu diingat bahwa petugas seringkali melakukan pemeriksaan secara acak di jalur hijau untuk memastikan apakah ada orang yang melangara atauran bea cukai. Penting bagi buruh migran untuk mengetahui barang-barang dan jumlah/berat maksimum barang yang boleh dibawa ke Malaysia. Jika masih berada di bawah jumlah/berat maksimum maka dapat mengambil jalur hijau, namun jika barang tersebut melebihi jumlah/berat maksimum, maka bea cukai akan mengenakan tambahan biaya sebesar 30% dari harga barang tersebut.

Berikut ini adalah jenis barang dan jumlah/berat maksimum yang boleh dibawa tanpa terkena biaya cukai :

  • Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 225 gram tembakau
  • Maksimum 1 liter anggur, alkohol atau alkohol dari fermentasi gandum
  • Maksimum 100 batang korek api
  • Kosmetik, parfum, sabun dan pasta gigi di kontainer terbuka dengan total harga maksimum senilai RM200
  • Hadiah dan oleh-oleh senilai maksimum RM200 kecuali barang-barang dari Langkawi dan Labuan senilai maksimum RM500.