Tangis haru menyelimuti kedatangan jenazah Sri Wahyuni (51), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Setelah sekitar 20 tahun bekerja sebagai PMI di Malaysia, Sri Wahyuni akhirnya kembali ke tanah kelahirannya dalam keadaan telah meninggal dunia. Almarhumah menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2026 karena sakit. Jenazah kemudian dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Indonesia pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Proses pemulangan jenazah almarhumah tidak berjalan mudah. Dalam proses pemulangan, pihak keluarga sempat menghadapi persoalan ketika pihak majikan meminta uang kepada keluarga almarhumah dengan alasan sebagai biaya pemulangan. Kondisi tersebut tentu menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang sedang berduka. Melalui penanganan dan koordinasi berbagai pihak, persoalan tersebut kemudian dapat diselesaikan sehingga jenazah Sri Wahyuni dapat dipulangkan ke Indonesia tanpa membebani keluarga dengan biaya pemulangan.

Penanganan kasus tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI Provinsi Jawa Timur, P4MI, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta pendampingan dari KOPI (Komunitas Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Ponorogo. Sinergi dan koordinasi antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak almarhumah sebagai PMI tetap diperjuangkan dan proses pemulangan jenazah dapat dilakukan dengan baik.
Bagi keluarga, kepulangan jenazah Sri Wahyuni bukan sekadar perjalanan terakhir seorang PMI dari negeri orang menuju kampung halaman. Setelah dua dekade menjalani kehidupan sebagai pekerja migran di Malaysia, akhirnya almarhumah dapat kembali ke tengah keluarga dan dimakamkan di tanah kelahirannya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI tidak berhenti ketika seorang pekerja berada di luar negeri, tetapi juga mencakup pendampingan ketika menghadapi persoalan, termasuk ketika seorang PMI meninggal dunia.
Pihak keluarga yang diwakili oleh Bapak Agus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan almarhumah. Apresiasi disampaikan kepada KBRI Indonesia di Malaysia, KP2MI, BP3MI, P4MI, Disnaker, KOPI Kabupaten Ponorogo, serta semua pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuan hingga jenazah dapat kembali ke rumah duka.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendampingi keluarga dalam proses pemulangan jenazah Ibu Sri Wahyuni. Kami sangat terbantu, terutama dalam kondisi keluarga yang sedang berduka,” ungkap Bapak Agus mewakili keluarga.
Setibanya di rumah duka di Desa Singgahan sekitar pukul 20.00 WIB, jenazah langsung dipersiapkan untuk proses pemakaman. Setelah disalatkan, jenazah almarhumah Sri Wahyuni kemudian diberangkatkan menuju pemakaman umum Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah akhirnya dimakamkan di tanah kelahirannya.
Kepulangan Sri Wahyuni menjadi perjalanan terakhir seorang pekerja migran setelah 20 tahun mengabdikan diri di negeri orang. Dari kisah ini, tersirat pesan bahwa di balik setiap PMI terdapat keluarga, harapan, perjuangan, dan hak yang harus mendapatkan perlindungan. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan, negara dan seluruh pihak yang peduli terhadap pekerja migran memiliki peran penting untuk memastikan mereka tidak berjuang sendirian—bahkan hingga perjalanan terakhir menuju tanah kelahiran.