Menempatkan Makna Hijrah dalam Dunia Pekerja Migran

Author

Oleh: Moh. Kholili | Pengurus NU Jember | Direktur Migrant Aid

Semua amal perbuatan ditentukan oleh niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, siapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang berhijrah untuk mendapatkan duniawi (harta, tahta, jabatan dan lain-lain) yang dicari atau untuk mendapatkan perempuan yang bisa dinikahi, maka hijrahnya sesuai dengan yang dicari.


عن أمير المؤمنين أبي حفصٍ عمرَ بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ((إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأةٍ ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه))

Dalam hadist ini, selain menegaskan tentang pentingnya niat dan kualitas amal seseorang itu sesuai dengan niatnya. Secara latar belakang (asbabul wurud), hadist di atas meriwayatkan tentang adanya salah seorang sahabat yang ikut hijrah karena termotivasi pada Ummu Qais (sahabat perempuan) yang ingin dia nikahi berhijrah bersama-sama kaum muhajirin lainnya. Hadist ini juga mendeskripsikan bahwa hijrah ini adalah perpindahan secara fisik dari Makkah ke Madinah (sebelum Fathu Makkah & setelah Fathu Makkah tidak ada hijrah lagi).

Dalam Hadist yang lain, seorang yang hijrah (Muhajir) digambarkan sebagai orang yang menjauhi terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT dan juga digambarkan sebagai orang yang pergi meninggalkan perbuatan salah dan perbuatan penuh dosa.

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ، وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ»

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ أَبِي هَانِئٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ الْجَنْبِيِّ، أَنَّ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ حَدَّثَهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذُّنُوبَ»

Hijrah Era Milenial

Belakangan makna hijrah mengalami pembajakan sedemikian rupa oleh golongan tertentu untuk kepentingan tertentu. Seorang pemain dunia hiburan dipublikasikan oleh pemberitaan media infotainment sebagai sosok yang hijrah karena semula tidak memakai jilbab atau kerudung (penutup kepala) lalu memakai penutup kepala dan belakangan melepaskannya kembali. Karena penyampaian informasinya penuh dengan bumbu dan penyedap dari setiap tahap ke tahap yang lain, maka kata hijrah menjadi populer dan gaya hidup di kalangan mereka dan juga di kalangan publik lainnya.

Jauh lebih parah ketika kata hijrah dipakai oleh golongan-golongan radikalis  untuk membentuk komunitas yang eksklusif. Komunitas yang mengklaim bahwa kelompoknya lebih syar’i daripada yang lain. Kelompok yang selama ini menvonis amal ibadah (amaliyah) yang lain adalah sesat, bid’ah (hal baru atau amal ibadah yang tidak ada di masa Rasul) adalah sesat dan yang sesat itu tempatnya di neraka. Bahkan, mereka juga menvonis golongan lain adalah kafir karena berbeda dengan golongan mereka. Sedangkan terhadap kelompok dan golongannya sendiri mereka mengklaim sebagai golongan yang paling sesuai dengan al-Quran dan al- Sunah. Mereka meneriakkan juga untuk formalisasi Syariah yang tidak melakukan formalisasi Syariah dianggap anti Syariah dan juga divonis kafir.

Lebih jauh lagi, mereka mengajak hijrah untuk mengubah haluan dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bagi mereka yang tidak menyuarakan pendirian khilafah semasa hidupnya, maka matinya lebih parah daripada kaum jahiliyah. Semoga kita dilindungi oleh Allah dari segala bentuk perihal itu (na’udzu billah min dzalik),

Propaganda mereka dengan jargon “ayo berhijrah, kembali pada al-Quran dan al-Hadist,” dengan kata lain, ketika seseorang bermadzhab, maka mereka anggap bahwa hal itu tidak sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadist karena tidak langsung merujuk pada al-Qur’an dan al-Sunah, melainkan melalui hasil ijtihad para ulama mujtahid. Padahal, setiap ijtihad para ulama mujtahid dalam mencari atau menentukan (istinbath) hukum syar’i selalu bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist dan selalu memperhatikan syarat-syarat dan kaidah ijtihad.  

 

Hijrahnya PMI

Gerakan hijrah dalam makna yang dibajak kaum radikalis itu, juga merambat dalam kehidupan pekerja migran Indonesia (PMI). Seringkali “ustadz” mendatangi atau sengaja didatangkan oleh kelompok radikal ke negara-negara penempatan PMI.

Mereka menyelenggarakan kajian, halaqah dan majlis taklim. Indoktrinisasi pada PMI relatif efektif. Efek positifnya memang banyak PMI perempuan di negara penempatan menutupi aurat mereka dengan mengenakan kerudung atau jilbab, dan bahkan banyak juga yang bercadar sebagaimana perempuan di Timur Tengah.

Berdasarkan perubahan itu, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah kedzaliman, kekerasan dan penindasan terorganisir pada PMI yang selama ini terjadi menjadi surut dengan gerakan keagamaan kaum radikalisme ini?

 

Jawabannya bisa dipastikan: tidak. Gerakan keagamaan kelompok radikal sekalipun mereka mengklaim sebagai gerakan hijrah justru menjadi masalah baru dalam dunia PMI. Gerakan keagamaan semacam ini hanya bisa sedikit berhasil dalam ritual, penampilan yang simbolik dan tekstualis, bahkan justru menjadi perilaku keagamaan yang kaku, eksklusif, egois, bahkan sulit untuk humanis.

Kedzaliman, kekerasan dan penindasan oleh sesama atau antar PMI terjadi seperti kasus penggadaian paspor milik PMI lain oleh sesama PMI untuk mendapatkan sejumlah uang. Contoh lainnya adalah penjualan PMI teman sesama pada agensi, penipuan dengan modus asuransi, bahkan tindak kejahatan itu juga dilakukan oleh salah satu majlis taklim pada sekian banyak jamaah anggotanya. Begitu juga penipuan kredit rumah yang dilakukan oleh ustadz yang diidolakan kelompok radikal selama ini menunjukkan indoktrinisasi atas makna  hijrah yang salah.

Tampilan agamis tak sepenuhnya bernilai agamis, karena sepatutnya hijrahnya seorang muslim menjadikan selamat bagi yang lainnya. Hijrahnya seorang mukmin menjadikan aman bagi yang lainnya. Oleh sebab itu, sejatinya hijrah itu adalah menjauhi segala bentuk larangan Allah Sang Maha Pengasih. Perbuatan dzalim, kekerasan dan penindasan adalah di antara yang dilarang oleh Sang Penyayang.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ حُمَيْدٍ أَبِي هَانِئٍ الْخَوْلَانِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: «أَلَا أُخْبِرُكُمْ مَنِ الْمُسْلِمُ؟ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ، وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ»

Bahwa Rasulullah bersabda ketika haji wada’: maukah kalian aku kabarkan tentang seorang  muslim itu?

Seorang muslim itu adalah orang yg kaum muslimin lainnya selamat dari kejahatan lisan dan tangannya.

Seorang mukmin itu adalah seseorang yang orang lain (umat manusia) merasa aman darinya baik harta maupun jiwa mereka.

Dan muhajir itu adalah orang yang meninggalkan kesalahan dan segala perbuatan yang berdosa.

Sedangkan seorang mujahid (yang berjihad) itu adalah orang melawan hawa nafsunya supaya senantiasa dalam ketaatan kepada Allah.

 

عن أبي ذَرٍّ عن النبي صلى الله عليه وسلم فِيمَا رَوَى عن اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قال: يا عِبَادِي إني حَرَّمْتُ الظُّلْمَ على نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فلا تَظَالَمُوا،

 

Wahai hambaku, bahwa sesungguhnya Aku mengharamkan perbuatan dzalim terhadap diri-Ku, dan Aku jadikan kedzhaliman itu haram terjadi di antara kalian, maka janganlah kalian saling mendzhalimi…

Problematika kedzhaliman, kekerasan dan penindasan yang kerap dialami oleh banyak PMI oleh korporasi, agensi, pengguna, dan sindikat lainnya juga harus dicarikan solusi. Transformasi nilai agama harus tampil untuk ikut andil dalam menyelesaikan problematika umat. Umat yang selama ini tertindas harus dikuatkan melalui ajaran-ajaran agama yang bisa membebaskan diri dari segala bentuk keterkung-kungan ketertindasannya.

Upaya-upaya hijrah untuk menjauhi segala bentuk larangan dan segala upaya mewujudkan ketaatan dari perbaikan personal harus menjadi gerakan sosial. Hal itu dapat diawali dari sikap diam atas penindasan menjadi lantang menyuarakan dan bergerak melakukan perlawanan sebagaimana yang disampaikan oleh sang suri tauladan, Muhammad SAW: Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran (penindasan, kedzaliman, dan kekerasan), maka ubahlah situasi itu dengan tanganmu (dengan kekuasaanmu).

Tentunya, upaya-upaya mewujudkan perlawanan terhadap segala bentuk kedzhalinan, kekerasan dan penindasan pada PMI ini harus dengan terorganisir dan sistematis, tidak sendirian tapi berbagi peran yang apik dengan yang lain. Hal itu bisa diwujudkan mulai dari pendampingan kasus hingga advokasi kebijakan untuk perlindungan PMI, sehingga kebajikan yang diorganisir ini berpotensi untuk mengalahkan kebatilan dan kemungkaran. Jika tidak, maka kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan yang tidak terorganisir.

 

*** MOH. KHOLILI adalah Direktur Migrant Aid Indonesia & Koordinator Advokasi Warga LDNU Jember

 

Daftar Rujukan:

  1. Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, 2002;
  2. Dr. Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka Dalam Agama, Penerbit Mizan, 2001;
  3. Syabab Ahlussunnah Wal Jama’ah, Mewaspadai Bahaya Hizbut Tahrir, SYAHAMAH Press, 2013;
  4. SYAHAMAH (alih Bahasa), ‘Aqidah al Muslimin, SYAHAMAH Press, 2018;
  5. Dr. Musthofa al Bugha, al-Wafi fi Syarh al Arbain al Nawawiyah, Dar al Ilm wa al Nur Bairut, 2011;
  6. Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi, Nashaih al Ibad, Dar al Kotob al Ilmiyah, 2012;
  7. Sayyid Abi Bakr ibn Sayyid Muhammad Syatha al Dimyathi, Kifayatul Atqiya’ wa Minhaj al Ashfiya’, Dar al Ilm;
Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.