Akhir tahun 2016, Kemenaker menjatuhkan skorsing terhadap 190 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menempatkan buruh migran PRT Hong Kong dan Arab Saudi secara unprosedural. Di awal tahun 2017, dalam rangka evaluasi kinerja PTKIS, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) kepada 41 PPTKIS yang melakukan pelanggaran peraturan penempatan dan perlindungan TKI sebagai berikut :
- PT Graha Indrawahana Perkasa
- PT Aqbal Putra Mandiri
- PT Sumber Manusia Rajin
- PT Al Royyan Cahaya Mandiri
- PT Abdi Bela Persada
- PT Buana Rizkia Duta Selaras
- PT Zaya Abadi Ekasogi
- PT Putra Hidayah
- PT Rayana Manggahina
- PT Mushofahah Majujaya
- PT Hidayah Insan Pekerja
- PT Nurafi Ilman Jaya
- PT Bantal Perkasa Sejahtera
- PT Bidar Timur
- PT Falah Rima Hudaity Bersaudara
- PT Hijrah Amal Pratama
- PT Duta Ananda Setia
- PT Arafah Duta Jasa
- PT Arindo Mas
- PT Arya Duta Bersama
- PT Assanacita Mitra Bangsa
- PT Binajasa Abadi Karya
- PT Dhien Dhien Berkat
- PT Dima Kurnia Abadi
- PT Duta Sapta Perkasa
- PT Duta Kusumaros Persadha
- PT Firstasia Savera Pasific
- PT Gapura Duta Persada
- PT Payung Mulya Ikig
- PT Gita Wisesa Persada Jaya
- PT Insani Bhakti Gemilang
- PT Karya Bhakti Adil
- PT Kurnia Sumber Duta Sejahtera
- PT Lentera Bunga Bangsa Sejati
- PT Mitra Solusi Integritas
- PT Motarohab Putra Perkasa
- PT Panca Mega Bintang
- PT Titian Hidup Langgeng
- PT Farhan Al-Syifa
- PT MIP Resindo Jaya
- PT Hasamuri Abadi
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
Sehubungan dengan pencabutan SIPPTKI pada 41 PPTKIS di atas, maka badan-badan terkait penempatan pekerja migran tidak diperkenankan memberikan pelayanan.
Menurut pasal 18 UU 39/2004, Menteri dapat mencabut SIPPTKI bila PPTKIS tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. Selain itu, PPTKIS dapat dicabut SIPPTKI nya jika tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam undang-undang ini. Disebutkan dalam pasal yang sama, bahwa pencabutan SIPPTKI oleh Menteri sebagaimana dimaksud di atas, tidak mengurangi tanggung jawab PPTKIS terhadap pekerja migran yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mengungkapkan apresiasinya terkait dengan pencabutan SIPPTKI karena sebelumnya Kemenaker juga telah mengeluarkan SK Skorsing. Namun, menurut Hariyanto, perlu diperhatikan juga apakah dengan pencabutan SIPPTKI persoalan menjadi selesai.
“Jika PPTKIS dicabut SIPPTKI nya berarti PPTKIS memiliki persoalan, padahal mereka telah menempatan buruh migran ke luar negeri. Kemenaker harus menjamin penyelesaian kasus jika ada buruh migran yang mendapat kasus karena PPTKIS yang dicabut SIPPTKI nya,” ujar Hariyanto