Pemerintah Daerah Kurang Tegas, Satu Lagi Warga Indramayu “Dijual” di Iraq

Author

humantraffickingIndramayu – Mafia kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Indramayu tak kunjung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Setelah beberapa bulan Tarsinah warga Desa/Kecamatan Bangodua, yang dijual ke Irak dan berhasil di selamatkan oleh  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Irak, kini muncul lagi kasus serupa yang dialami oleh TKW a.n Lina BT Carlim Warlan, warga  Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.

Lina direkrut oleh jaringan mafia perdagangan orang untuk dipekerjakan di Irak pada awal November 2014, kemudian oleh agensi di Iraq, Lina dijual ke majikan pertama sebesar USD 5.000, dimajikan pertama kerja selama  18 bulan diperlakukan layaknya budak setiap Lina meminta gaji, majikan malah memberi bogem mentah dan tak jarang majikan laki-laki mencoba memperkosa dan sempat mendorong Lina dari tangga lantai 2 hingga terjatuh ke lantai satu dan mengakibatkan Lina mengalami cidera di bagian perut.

Tak puas dengan apa yang sudah dilakukan terhadap Lina, kemudian majikan pertama menjual Lina ke majikan kedua bernama Ahmed H Fyadh, dimajikan kedua juga sama Lina diperlakukan seperti budak.

“Dalam kondisi sakit tetap disuruh untuk bekerja di tiga rumah dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi serta ketika Lina meminta dipulangkan karena kondisi badannya sudah tidak mampu untuk bekerja, majikan justru marah dan meminta ganti rugi sebesar USD 5.000.” Ungkap keluarga pada SBMI Indramayu.

Kasman, suami korban berharap pemerintah bisa membantu istrinya yang sedang mengalami masalah dan pemerintah memfasilitasi kepulangan sampai ke kampung halaman. Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih mengungkapkan bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari kelaurga korban dengan menyurati ke KBRI Irak.

Ia melanjutkan, selain faktor ekonomi ada beberapa faktor yang mendorong warga Indramayu terjebak dalam penempatan tanpa prosedur yang berujung perdagangan orang, diantaranya ;
1. Mimimnya informasi tentang bagaimana menjadi TKI yang resmi, 2. Prosesnya mudah dan cepat,
3. Iming-iming uang fee dan gaji yang sangat besar,
4. Tidak ada penegakan hukum yang tegas untuk menjerat dan membuat jera para pelaku perdagangan orang,
5. Tidak jelasnya peran pengawasan dari Disnaker setempat terhadap perekrutan CTKI. Tegas Juwarih 16/11/2016.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.