Satinah, Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) asal Ungaran, Jawa Tengah, yang sebelumnya terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi dibebaskan. Satinah dipulangkan dan dijadwalkan tiba di tanah air Rabu (2/9/2015), sore nanti. BNP2TKI dan Kementerian Luar negeri mengurus penjemputan, pendampingan berobat hingga pemulangan ke ungaran. Menurut Nusron Wahid, Satinah dalam keadaan sakit saat ini, BMI tersebut akan difasilitasi berobat di RS Polri, Kramat Jati, jika bersedia.
“Selanjutnya setelah diizinkan pulang, Satinah akan diantarkan ke rumah di Ungaran. Biaya dari bandara, rumah sakit, sampai ke tempat tinggalnya dibiayai APBN BNP2TKI,” ungkap Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI di Kompas.com.
Pada tanggal 30 Agustus 2015, pengacara KBRI, Radhwan Al Musigheh yang menangani kasus BMI terancam hukuman mati menginfokan jika administrasi kasus Satinah telah selesai. Hari itu juga Satinah dipindahkan dari penjara Buraidah ke penjara Riyadh.
Hukuman mati pada Satinah bermula ketika ia secara tak sengaja memukul tengkuk majikan karena sebelumnya dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Ahli waris majikan bersedia memberi maaf dengan diyat 10 juta riyal yang kemudian setelah dinegosiasi menjadi 7 juta riyal. Satinah kepada Pengadilan Buraidah menyampaikan membayar diyat sebesar 7 juta riyal sumbangan dari beberapa pihak, 1,1 juta riyal dari pengusaha di Saudi, 500.000 riyal dari APJATI dan 5,4 riyal dari APBN.