TKI ABK: 15 Menit untuk Tanda Tangan Kontrak Kerja

Author

Ilustrasi Penandatanganan Perjanjian Kerja
Ilustrasi Penandatanganan Perjanjian Kerja

Malam menjelang penempatan ke luar negeri, Yadi Adam Albadri menandatangani kontrak kerjanya sebagai buruh migran. Ia hanya diberi waktu 15 menit untuk membaca dan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) kurang lebih sekitar 30 halaman. Tanpa pikir panjang, ia menandatangani perjanjian kerja tanpa tahu benar apa saja isinya.

Sempat ada ancaman jika tak menandatangani surat tersebut, uang proses harus dikembalikan pada PJTKI. Tak sampai 15 menit Yadi selesai menandatangani perjanjian kerjanya. Sugesti untuk bisa berangkat ke Amerika Serikat membuat Yadi dan kawan-kawannya tanda tangan tanpa pikir panjang.

Tanggal 24 November 2013, Yadi memang sampai di Amerika. Bukan Amerika Serikat sebagaimana yang diiming imingi PJTKI, tetapi Amerika Latin, tepatnya berada di Trinidad Tobago. Berdasar perjanjian kreja, Yadi seharusnya menjabat sebagai penangkap ikan. Lantaran ada tawaran jabatan koki (juru masak) dari kapten kapal, ia akhirnya menerima tawaran menjadi koki.

“Jabatan koki di kapal cukup menarik karena ada tambahan bonus 100 Dolar Amerika perbulan dari perusahaan Taiwan,” ujar Yadi.

Saat kapalnya bersandar selama dua bulan di Capetown Afrika Selatan, ia mendapat informasi bahwa ada pergantian kepemilikian kapal dari perusahaan Taiwan ke Tiongkok.
Perubahan kepemilikian kapal tersebut ternyata berdampak pada pekerjaannya. Hingga kemudian Yadi harus dipulangkan tanpa kejelasan hak gaji dan status kepulangannya.

“Saya minta gaji kerja saya selama 24 bulan, karena Riveer (staf perusahaan Tiongkok) memaksa saya untuk pulang dengan alasan yang tidak jelas. Ia bilang gaji saya sudah dikirim ke PT Lakemba Perkasa Bahari, atas dasar informasi tersebut akhirnya saya berani pulang,” jelasnya.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pembayaran gaji ABK Pelaut Perikanan s dibayar di kapal sebagian dan sisanya dikirim kepada keluarga melalui rekening perusahaan. Yadi bercerita bahwa gaji yang diterima di kapal 30 Dolar, sedangkan sisanya sebanyak 270 Dolar dikirim kepada keluarga melalui rekening PT Lakemba Perkasa Bahari.
Dijelaskan Yadi bahwa pengiriman melalui perusahaan perekrut sangat rentan denggan manipulasi atau penyalahgunaan. Seperti yang terjadi padanya, keluarga di Indonesia ternyata hanya menerima 150 Dolar dan dikirim selama 3 bulan saja.

Saat ini kasus Yadi masih ditangani oleh BNP2TKI, sudah enam kali mediasi namun tidak ada kemajuan yang menunujukkan adanya pemenuhan hak kerjanya. Ia menilai BNP2TKI sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI masih lemah, karena belum melindungi hak-hak TKI.

“Padahal berdasarkan amanat Pasal 95 ayat 2 poin b 3 dan 9 fungsinya memberikan pelayanan penyelesaian masalah dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya,” pungkas Yadi.

Tulisan oleh DPN SBMI

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.