Berita

Aksi Memperingati Hari Buruh Migran Internasional

Author

Aksi Buruh Migran Memperingati International Migrant Day
Aksi Buruh Migran Memperingati International Migrant Day

Memperingati International Migrant Day, Jaringan Buruh Migran mengikuti aksi unjuk rasa bersama Jaringan Buruh Migran Indonesia di depan istana negara Kamis (18/12/2014). Selama ini paradigma pemerintah masih memandang pekerja/buruh migran sebagai komoditas, yakni sebagai salah satu penghasil devisa terbesar bagi negara. UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri lebih banyak mengatur administrasi penempatan dibandingan dengan sistem perlindungan. Desakan untuk revisi UU PPTKIL N agar diselaraskan dengan Konvensi PBB tahun 1990 sampai berita ini diunggah tidak mengalami kemajuan yang berarti ditubuh DPR RI.

Jaringan Buruh Migran mencatat negara minim berperan dalam proses perlindungan buruh migran, karena perlindungan justru diserahkan pada sektor swasta. Ditambah lagi dengan pengawasan yang menjadi sentral monitoring dalam perlindungan amat minim. Buruknya birokrasi dan koordinasi antar lembaga negara terkatit proses migrasi memperparah upaya perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia juga menjadi catatan JBM.

Di hari peringatan Buruh Migran Internasional 2014, JBM menagih janji politik Joko Widodo dan Jusuf Kala dengan mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui :
1. Ratifikasi Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
2. Mendorong DPR-RI untuk memasukkan dalam Prolegnas 2015
• Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diselaraskan dengan instrumen HAM terkait
• Revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang diselaraskan dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta instrumen HAM terkait lainnya
3. Membangun One Single Data Base System untuk pekerja/buruh migran sebagai langkah awal pembenahan sistem perlindungan
4. Memperjelas koordinasi antara Kemenaker dengan BNP2TKI yang subordinatif
5. Membenahi birokrasi dan koordinasi antar Kementerian terkait dalam upaya membangun sistem perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja/buruh migran Indonesia.
6. Mempertegas sanksi bagi para pelanggar peraturan perlindungan buruh migran, baik yang ada di dalam tubuh kementerian maupun di pihak swasta. Sanksi tersebut harus diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.