News

Kontrak Mandiri Pekerja Migran Hong Kong Berlaku 1 Januari 2017

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Press Release Kontrak Mandiri Pekerja Migran Hong Kong
Press Release Kontrak Mandiri Pekerja Migran Hong Kong

Rabu, (14/12/2016), Konsul Jenderal RI, Tri Tharyat, mengumumkan pemberlakuan mekanisme perpanjangan kontrak kerja baru antara pekerja migran di Hong Kong dengan majikan secara mandiri tanpa melalui agen dan PPTKIS. Mekanisme ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI Hong Kong nomor 106/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Persyaratan Legislasi dan Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Antara TKI dengan Pengguna yang Sama Tanpa Agen dan PPTKIS. Sedangkan pemberlakuan mekanisme tersebut akan dimulai 1 Januari 2017.

Perpanjangan kontrak kerja dengan cara mandiri ini dapat dilakukan secara sukarela dengan persetujuan antara pihak tenaga kerja dan majikan dengan melampirkan beberapa persyaratan. Ketika pengajuan kontrak kerja, pekerja migran juga melampirkan surat permohonan dari majikan yang berisi pernyataan akan memenuhi semua hak-hak pekerja migran selama bekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi dari pihak majikan dan saksi dari pihak tenaga kerja dapat disampaikan langsung ke kantor KJRI Hong Kong. Penyampaian dokumen dapat dilakukan oleh majikan atau pekerja migran pada jam kerja dengan membawa kelengkapan dokumen untuk diproses lebih lanjut. Sayangnya mekanisme ini hanya diberlakukan bagi perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama setelah berakhirnya kontrak kerja selama 2 tahun.

Menurut Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), kontrak mandiri membuat pekerja migran memiliki pilihan untuk bekerja secara mandiri atau tetap pakai agensi. Rahim juga mengingatkan perkembangan terakhir tentang adanya penolakan PPTKIS untuk approve renew contract.

“Kalau renew contract pakai agensi Hong Kong, berarti juga harus bayar PPTKIS sehingga biaya renew contact kian mahal,” ujar Rahim Sitorus.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.