Laporan Uji Akses Informasi Publik di Sektor Migrasi Ketenagakerjaan yang dirilis Infest dan jejaring kerja Pusat Sumber Daya Buruh Migran (25/11/2013), menunjukkan fakta bahwa hak atas informasi bagi buruh migran belum benar-benar dipenuhi oleh pemerintah. Keberadaan UU KIP dan ragam regulasi turunannya belum mampu membuat perubahan pada pola penyediaan informasi yang dilakukan badan publik.
Badan publik seperti Kemenakertrans dan BNP2TKI misalnya, persoalan keterbukaan masih dianggap formalitas semata. Hal ini tampak karena penyediaan informasi hanya terbatas saat diminta, sementara penyediaan informasi sertamerta dan berkala tidak maksimal dilakukan. Lihat saja website dua badan publik tersebut, masih sangat miskin dalam penyediaan informasi penting bagi TKI dan keluarganya.
Menyikapi situasi di atas, mulai Januari 2014 jejaring komunitas buruh migran seperti DPN SBMI, SBMI Indramayu, Jingga Media Cirebon, Lakpesdam NU Cilacap, Infest Yogyakarta dan Seruni Banyumas kembali merencanakan gerakan akses informasi publik. Pelbagai kegiatan dan inisiasi jejaring komunitas tersebut, akan kembali kami kabarkan melalui buletin Warta Buruh Migran.