News

Rapat RUU PPILN, Pemerintah Belum Setor DIM

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Senin, (28/11/2016), Panja RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) Komisi IX DPR RI kembali membahas RUU PPILN. Pembahasan tersebut tadinya akan dilaksanakan dua hari, pada 28-29 November 2016, namun karena Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah belum ada, rapat hanya dilakukan satu hari. Rapat hari Senin tersebut akhirnya ditutup dengan keputusan akan mengadakan rapat kembali pada 2 Januari 2017. Dalam rapat tersebut pemerintah memang belum memberikan DIM versi mereka, pemerintah hanya menuangkan tanggapannya terhadap DIM DPR dalam sembilan poin berikut ini :

1. Pengaturan Jaminan Sosial
Pemerintah sependapat dengan DIM yang mengatur mengenai Jaminan Sosial untuk pekerja migran Indonesia karena pekerja migran Indonesia merupakan bagian dari WNI sesuai dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun demikian perlu pencermatan bersama untuk konsep jaminan sosial selama di luar negeri, karena pengaturan jaminan sosial selama ini baru mencakup pekerja yang bekerja di dalam negeri, di mana premi jaminan sosial yang di luar dibayar bersama antara pekerja dan pemberi kerja.

2. Penguatan Informasi Pasar Kerja
Pemerintah sependapat dengan substansi DIM yang mengatur mengenai informasi pasar kerja, karena dengan penguatan peran informasi pasar kerja dapat mengeliminir kemungkinan pekerja migran Indonesia bekerja secara unprosedural, dengan informasi pasar kerja yang terintegerasi dengan seluruh instansi baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan serta seluruh Perwakilan RI melalui fungsi atase ketenagakerjaan yang sejalan dengan pengembangan informasi ketenagakerjaan yang saat ini telah dilakukan oleh pemerintah. Informasi pasar kerja saat ini telah dilakukan oleh pemerintah melalui aplikasi online sistem dan dapat diakses langsung oleh pemberi kerja.

3. Pembiayaan
Pemerintah kurang sependapat dengan DIM DPR RI yang mengatur mengenai pembiayaan, karena konsep yang akan dilakukan pemerintah ke depan adalah penguatan sumber daya manusia dalam hal ini pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Penguatan yang dilakukan pemerintah antara  lain melalui persyaratan (antara lain surat keterangan kesehatan, sertifikat kompetensi, surat keterangan lulus uji psikologi) yang digunakan sebagai persyaratan bekerja di luar negeri dilakukan oleh PMI sendiri sehingga pembiayaan tidak perlu dicantumkan dalam RUU ini.

4. Penguatan peran atase ketenagakerjaan
Terkait dengan atase ketenagakerjaan, pemerintah berpandangan perlu dilakukan penguatan terhadap fungsi atase ketenagakerajaan dan peningkatan staf teknis menjadi atase ketenagakerjaan, hal ini dilakukan mengingat atase ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan selama pekerja migran Indonesia berada di luar negeri termasuk menjalankan fungsi administratif seperti memverfikasi job order, pengesahan perjanjian kerja dan fungsi market intelligence dalam rangka memperluas keseempatan bekerja ke luar negeri.

5. Penguatan Peran Daerah
Dengan diterbitkannya UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah, maka tugas pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota telah dibagi habis sesuai dengan tugas masing-masing instansi, terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten, khususnya perlindungan pra bekerja dan purna bekerja. Peran pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan hingga tingkat keluarahan) menjadi sangat penting karena merupakan daerah asal pekerja migran. Untuk instansi provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan urusan wajib yang harus ditangani oleh pemerintah daerah tersebut dan untuk mendukung fungsi pelayanan maka pemerintah daerah dapat membentuk pelayanan terpadu satu pintu, tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

6. Kelembagaan
Terkait substansi DIM RUU DPR RI yang mengatur kelembagaan, pemerintah berpandangan pengaturan kelembagaan tidak perlu diatur secara rinci karena kelembagaan/pembentukan kelembagaan merupakan kewenangan yang melekat di presiden sehingga pengaturan mengenai kelembagaan secara lebih lanjut cukup diatur melalui peraturan presiden.

7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tekait substansi DIM RUU DPR RI mengenai pelayanan terpadu satu atap, pemerintah berpandangan sependapat dengan usulan DPR RI dengan alasan pengembangan pelayanan terpadu satu atap mempermudah pelayanan kepada calon pekerja migran dalam melakukan proses pelayanan penempatan dengan lebih cepat, murah, aman dan efisien, selain itu juga dalam rangka menekan penggunaan calo yang menawarkan jasa penempatan kepada calon pekerja migran

8. Dewan Pengawas
Terkait substansi DIM RUU DPR RI mengenai dewan pengawas, pemerintah berpandangan sesuai dengan arahan presiden melalui menteri PAN dan RB bahwa setiap pembentukan undang-undang bukan berarti dibentuknya kelembagaan baru, selain itu saat ini pemerintah sedang melakukan penataan kelembagaan, hal tersebut dilakukan karena banyaknya kelembagaan setelah dievaluasi memiliki peran yang hampir sama dengan kementerian sehingga menyebabkan tumpang tindih overlapping dalam tataran pengaturan dan implementasi di lapangan.

9. Sanksi Administratif, Pidana dan Penyidikan
Terkait dengan nomor DIM yang mengatur sanksi administratif, sanksi pidana dan penyidikan, pemerintah sedang melakukan pencermatan terhadap substansi-substansi yang diatur dalam DIM tanggapan pemerintah, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur norma-norma kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat dimasukkan dalam ketentuan sanksi, baik administratif dan sanksi pidana, sedangkan penyidikan akan disesuaikan dengan penegakan norma yang mengatur sanksi pidana.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.